Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Instruksi Baru Menhub, STRP Jadi Syarat Penumpang Transportasi

Insi Nantika Jelita
08/7/2021 08:54
Instruksi Baru Menhub, STRP Jadi Syarat Penumpang Transportasi
Pemeriksaan kelengkapan dokumen di masa PPKM Darurat(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan aturan baru untuk memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek selama PPKM darurat.

Menhub menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan surat edaran baru untuk memperketat syarat perjalanan, seperti memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Aturan itu guna menurunkan mobilitas dan memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi, khususnya bagi yang melakukan perjalanan menuju Jakarta.

"Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Pemprov DKI sudah memberlakukan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta lewat aplikasi Jakevo. Syarat untuk mengurus STRP yakni KTP, surat keterangan dari perusahaan dan kartu vaksinasi covid-19.

Menhub menyampaikan dari evaluasi pelaksanaan PPKM darurat hingga Rabu (7/7), mobilitas masyarakat di Jabodetabek dinilai masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30%.

“Arahan dari Bapak Presiden (Joko Widodo) diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30% sampai 50%," ujar Budi.

Baca juga: SE Terbit, Kemenhub Perketat Perjalanan Mulai 5 Juli

Pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek misalnya, baru mengalami penurunan 16% atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM darurat yang mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

Kemudian, dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 gerbang tol utama, yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek mengalami penurunan 28% atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM darurat yang mencapai 120 ribu kendaraan per hari

Pihaknya juga mencatat, pada 5 dan 6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin misalnya, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan hingga 25% atau sekitar 267 ribu penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM darurat atau sekitar 319 ribu hingga 330 ribu penumpang per hari.

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5% atau sekitar 30 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM darurat yang mencapai sekitar 53 ribu penumpang per hari.

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19% atau sekitar 35 ribu penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya