Naikkan Tebusan Tax Amnesty

MI
21/4/2016 10:15
Naikkan Tebusan Tax Amnesty
(MI/Arya Manggala)

ADA sejumlah tantangan yang mesti disiasati apabila akhirnya DPR sepakat menyelesaikan RUU Pengampunan Pajak. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin (Rabu, 20/4).

"Yang pertama masalah regulasi, misalnya revisi UU KUP, revisi UU Perbankan, ketentuan kedaluwarsa pemeriksaan, serta kendala pertukaran data dan informasi," tuturnya.

Selanjutnya masalah administrasi. Pemerintah harus mengumpulkan data dengan sistem informasi dan teknologi terintegrasi implementasi single identification number (SIN). Lalu, ketiga, koordinasi antarinstansi. "OJK dan PPATK bertugas mengumpulkan data dan informasi nasabah di perbankan, sementara Polri dan kejaksaan sebagai penegak hukum pajak."

Di kesempatan sama, Kepala Ekonom PT Bank BRI Tbk Anggito Abimanyu menyayangkan tarif tebusan dalam RUU Pengampunan Pajak terlalu rendah. Berdasarkan RUU, tarif tebusan untuk pelaporan harta ialah 2% untuk 3 bulan I, 4% untuk 3 bulan II, dan 6% untuk 6 bulan selanjutnya. "Murah sekali tarif yang berlaku. Saya usul kalau ini dilaksanakan, tarifnya dinaikkan," kata Anggito.

Yustinus sepakat, ia pun usul tarif tebusan nonrepatriasi 5%-10% dan repatriasi 3%-6% sehingga pemerintah punya daya tawar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut <>tax amnesty bertujuan meyakinkan pemilik modal yang menyimpan dana di luar agar mengembalikan dana ke dalam negeri. (Ant/Adi/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya