Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

FPPJ: Pengawasan Klaster Perkantoran Perlu Optimal      

Insi Nantika Jelita
01/7/2021 19:19
FPPJ: Pengawasan Klaster Perkantoran Perlu Optimal      
Kawasan Simpang susun Semanggi dengan lanskap gedung perkantoran di Jakarta(MI/Ramdani)

FORUM Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) mendukung upaya penegakan aturan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saat ini. 

Sementara itu, per 3 Juli hingga 20 Juli mendatang DKI Jakarta akan memberlakukan PPKM Darurat. Di mana perkantoran dari sektor non esensial wajib ditutup 100%, sektor esensial 50%, sedangkan untuk sektor kritikal dibolehkan buka 100% dengan protokol kesehatan.

Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta, Endriansah mengatakan, pemberian sanksi kepada ratusan kantor yang melanggar ketentuan Work From Office (WFO) maksimal 25% merupakan langkah tepat dan tegas yang harus dilakukan.

"Kebijakan ini diberlakukan untuk menyelamatkan kita dari potensi penularan covid-19 yang saat ini angkanya masih tinggi," ujarnya, Kamis ,(1/7).

Rian menjelaskan, berdasarkan data yang ada, kasus covid-19 dari klaster perkantoran cukup tinggi. Bahkan, ada kemungkinan dari klaster perkantoran ini yang kemudian memicu meningkatnya penularan di klaster keluarga.

Baca juga : Menteri Bintang Ajak Keluarga Perketat Prokes Saat PPKM Darurat

"Penutupan sementara waktu 536 kantor yang kedapatan melanggar aturan ini saya harap bisa memberikan pelajaran berharga agar ketentuan yang ada dipatuhi untuk kebaikan bersama," terangnya.

Ia meminta, para karyawan tidak segan untuk melapor jika ada pelanggaran aturan di kantornya. Pasalnya, kalau banyak yang terpapar covid-19 justru ini malah akan merugikan operasional kantor.

"Silakan melapor ke kana-kanal yang sudah disediakan, bisa melalui aplikasi JAKI atau bit.ly/covid19perusahaan," sarannya.

Rian berharap, meski ada keterbatasan jumlah personel, jajaran Dinas Tenaga Kerja (Nakertrans) dan Transmigrasi DKI Jakarta bisa terus mengoptimalkan pengawasan.

"Selain peran serta masyarakat, pengawasan dan penindakan ini menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro. Kita patut mengapresiasi kinerja jajaran Dinas Nakertrans dan Energi, semoga bisa terus ditingkatkan," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya