Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sudah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2016, yang berarti bakal diprioritaskan rampung tahun ini. Revisi aturan itu mengarah pada penguatan PT Pertamina (persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi 100% milik negara.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (20/4). Menurut dia, penguatan Pertamina merupakan salah satu poin pemikiran di antara fraksi-fraksi partai Komisi VII DPR.
Satya menilai UU Migas yang baru semestinya memperkuat Pertamina. Pasalnya, hal itu sudah diamanatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UUD 1945 Pasal 33.
"Keputusan MK bilang negara harus berdaulat terhadap sumber daya alam dan itu mengacu pada UUD (1945) Pasal 33. Di situ disebut keterlibatan penuh BUMN dalam kepemilikan migas kita. Jadi ada keterlibatkan BUMN. Kalau kita mau perkuat Pertamina, dasarnya dari keputusan MK," papar Satya.
Namun, ia sadar tidak mungkin RUU Migas mendatang akan sama dengan UU No 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang membuat peran Pertamina sangat besar dan luas. Karena itu, fraksi-fraksi di Komisi VII sedang memikirkan cara penguatan Pertamina tanpa membuat perusahaan pelat merah tersebut berwenang sepenuhnya.
Satya pun menilai penguatan Pertamina bisa melalui keistimewaan hak untuk menandatangani kontrak bagi hasil (PSC) blok migas dengan para investor migas di Tanah Air. Selama ini, pemerintah yang berkontrak dengan investor dalam pengelolaan blok migas.
"Itu salah satunya. Pertamina bisa tanda tangan kontrak PSC. Jadi beda dengan UU yang dulu. Kalau UU lama (UU 8/1971), kuasa pertambangan di Pertamina. Dia juga tender-kan blok dan tanda tangan kontrak. Kita nggak akan mengarah ke sana lagi karena takut (Pertamina) terlalu powerful," tukas Satya.
Terkait target waktu, Satya masih belum bisa memastikan apakah akhir tahun ini RUU Migas bisa disahkan. Dia menjelaskan proses tersebut masih panjang.
Setelah menyatukan pandangan fraksi-fraksi partai di Komisi VII, terang Satya, naskah akademik baru disusun dan dibawa ke Badan Legislasi DPR. Lalu, naskah akademik tersebut dirapatkan di Badan Musyawarah DPR untuk kemudian dibawa ke sidang paripurna.
Kemudian, Ketua DPR akan menyurati Presiden untuk meminta menteri-menteri terkait membahas draf RUU Migas bersama DPR. Satya mencetuskan lama pembahasan RUU biasanya berlangsung selama dua kali sidang paripurna.
"Sekarang kita tinggal tunggu kapan itu diparipurnakan. Kalau dibilang selesai akhir tahun ini, kita belum tahu. Tergantung kapan paripurna dijalankan. Karena begitu paripurna dijalankan, baru kita bisa bilang kapan selesainya," tuturnya.
Berbeda target, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja berharap RUU Migas bisa disahkan akhir tahun ini. Dia mengaku pihaknya sedang intensif membahas kerangka RUU dengan Baleg DPR.
Guru Besar ITB itu pun menyatakan fungsi Pertamina akan diperkuat dalam RUU Migas. Pun, dalam revisi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) masih tetap diupayakan menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).
Hal itu dilakukan agar SKK Migas tidak lagi memiliki fungsi seperti pemerintah, yakni sebagai regulator. SKK Migas diupayakan hanya akan bergerak di bidang bisnis migas.
"Kita ingin mining right (kuasa pertambangan) itu di negara, business right ini BUMN. Kalau sekarang kan SKK Migas masih seperti BP Migas. Ada sebagian kakinya di mining right ada sebagian di bisnis. Ini yang ingin hilang, jadi benar-benar business right," imbuh Wiratmaja. (Jes/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved