Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan baru terkait eksplorasi blok minyak dan gas bumi (migas). Hal itu merupakan insentif untuk para investor migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di tengah masih lesunya harga minyak dunia saat ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja menyatakan pihaknya akan memperpanjang masa waktu eksplorasi blok migas. Perpanjangan waktu tersebut akan menjadi insentif bagi investor migas yang tengah berada pada masa eksplorasi di saat harga minyak dunia sedang anjlok.
"Kita lagi bahas dengan IPA (Indonesia Petroleum Association) dan semua KKKS. Yang sedang eksplorasi, kita lagi bicarakaj bagaimana kalau diperpanjang waktu eksplorasinya, misalkan ditambah dua tahun," ujarnya, Rabu (20/4).
Dalam Peraturan Pemerintah No 35/2004 pasal 27, disebutkan, jangka waktu eksplorasi diberikan kepada KKKS selama enam tahun. Setelah itu, KKKS bisa mengajukan perpanjangan satu kali masa eksplorasi selama empat tahun. Setelah itu, jika eksplorasi belum berhasil, KKKS harus mengembalikan blok tersebut kepada negara.
Namun, Wiratmaja mengaku belum ada keputusan berapa lama masa eksplorasi akan ditambah kembali karena situasi harga minyak dunia saat ini.
Menurut Komisaris PT PGN (persero) Tbk tersebut, insentif perpanjangan masa eksplorasi sangat dibutuhkan bagi para KKKS. Lesunya harga minyak dunia membuat pendapatan para KKKS juga ikut terseret merosot.
"Mereka banyak yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukan eksplorasi. Jadi kegiatan eksplorasi yang ngebor, yang mahal-mahal bisa dialihkan ke dalam kegiatan analisis dan sebagainya. Waktu untuk ngebornya misalnya butuh 2 tahun itu boleh diperpanjang 2 tahun ke depan," papar Wiratmaja.
Guru Besar ITB itu juga mengatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada KKKS yang bloknya sedang berproduksi. Salah satu insentif yang digodok ialah mengenai split keuntungan. Para investor, kata Wiratmaja, mengusulkan split keuntungan yang lebih fleksibel untuk mereka.
"Kalau mereka mengajukan dynamic split masuk dalam pembahasan," tukas Wiratmaja.
Selain itu, para investor migas juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk menunda first tranche petroleum (FTP) dan domestic market obligation (DMO), atau FTP&DMO Holiday.
Para pengusaha meminta kepada pemerintah untuk tidak dulu mewajibkan pemberian FTP yang menjadi bagian negara dan DMO atau jatah migas sebesar 25% untuk dalam negeri.
"Ini semua masih dalam proses pembahasan karena banyak dimensi dan kementerian yang terlibat. Aturannya juga masih dipikirkan apakah akan berbentuk peraturan menteri atau peraturan presiden," kata Wiratmaja.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menilai insentif-insentif demikian sangat dibutuhkan oleh para investor migas. Melihat lesunya industri migas sejak Agustus tahun lalu, pemerintah dinilai perlu membantu para investor agat tidak kabur dari ladang minyak di Indonesia.
"Daripada mereka meninggalkan negara kita atau mereka kembalikan bloknya ke pemerintah, kalau kita kasih masa eksplorasi diperpanjang, ga ada salahnya. Itu malah bagus," imbuh Satya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved