BPK Berdayakan Keahlian Akuntan Publik

RO/X-11
20/4/2016 09:28
BPK Berdayakan Keahlian Akuntan Publik
()

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memberdayakan keahlian akuntan publik (AP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemberdayaan tenaga pemeriksa di luar BPK itu mempertimbangkan keterbatasan jumlah pemeriksa laporan keuangan dibandingkan jumlah entitas yang harus diperiksa, karena pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LKKL dan LKPD dilakukan pada waktu bersamaan.

Kadit Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Juska Meidina menjelaskan hal itu dalam seminar yang digelar Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Selasa (19/4).

Menurut Meidina ke depan BPK akan lebih banyak berfokus pada pemeriksaan kinerja, bukan lagi pemeriksaan laporan keuangan, yaitu apakah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.

Pemilihan AP sebagai mitra pemeriksa laporan keuangan BPK lebih karena AP memiliki keahlian memeriksa laporan keuangan sebagai pihak independen. Selain itu, AP terbiasa menggunakan standar pemeriksaan yang berbasis International Standards on Auditing (ISA).

Kemudian AP konsisten meningkatkan kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan wajib. Ditambah lagi, AP juga memiliki kode etik profesi yang harus dipatuhi. Keempat karakteristik itu memiliki kesamaan dengan tenaga pemeriksa BPK, yang memang keduanya sama-sama berperan sebagai auditor eksternal. Terlebih AP jelas kedudukannya dalam hukum sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan memiliki satu asosiasi profesi yakni IAPI.

Tahun ini, AP mengaudit untuk dan atas nama BPK sebanyak 9 LKKL dan 25 LKPD. Tercatat 10 Kantor Akuntan Publik (KAP) dilibatkan untuk mengaudit 34 laporan keuangan tersebut. Sebelum diterjunkan audit lapangan, KAP yang ditunjuk harus mengikuti pendidikan dan pelatihan.

AP wajib diklat 2 hari di kelas dan 5 hari di satker (off class), sementara staf auditor 5 hari di kelas dan 2 hari di satker. Instruktur diklat wajib tersebut adalah pemeriksa dari BPK yang sebelumnya memeriksa entitas yang akan diperiksa oleh KAP.

Diklat wajib tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas audit dan transfer pengetahuan tentang karakteristik entitas yang diaudit. Dengan terpenuhi kualitas audit yang diharapkan dan peningkatan berkelanjutan kompetensi AP untuk pemeriksaan LKKL dan LKPD, diharapkan visi BPK untuk mengedepankan pemeriksaan kinerja dapat terwujud dalam waktu dekat. Pengembangan pemeriksaan kinerja oleh BPK diyakini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana telah dibuktikan oleh BPK di negara-negara maju.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya