Realistis, Repatriasi Rp500 Triliun

Adhi M Daryono
20/4/2016 06:00
Realistis, Repatriasi Rp500 Triliun
(ANTARA)

IKA Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat digolkan di DPR, seharusnya pemerintah bisa melakukan repatriasi atau mengembalikan uang dan aset yang berada di luar negeri hingga Rp500 triliun.

Target itu dinilai realistis bagi pemerintah bila RUU Pengampunan Pajak bisa disetujui tanpa ada rintangan di DPR. Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah bisa mengembalikan uang sejumlah itu untuk menarik investasi ke dalam negeri.

“Repatriasi Rp500 triliun itu sudah bagus dan menarik investasi ke Indonesia,” ujar Prastowo di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin.

Pemulangan uang kembali ke Tanah Air bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing. “Tax amnesty harus jadi instrumen untuk mendorong agar uang-uang ditanam di luar negeri bisa balik lagi ke sini. Jangan jadikan tax amnesty ini tujuan agar tunggakan pajaknya menjadi hilang,” papar Prastowo.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tujuan tax amnesty bukan soal besarnya penerimaan pajak, melainkan ingin meyakinkan para pemilik modal yang menyimpan dana di luar negeri agar bisa kembali ke dalam negeri untuk menanam investasi mereka di dalam negeri.

“Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan atau penerimaan pajaknya, melainkan uang itu bisa ditarik pulang kampung ke Indonesia dan diinvestasikan di sini dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Ken.

Ken sangat yakin dengan uang hasil eksekusi kebijakan itu, akan tumbuh investasi baru yang menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Hal itu pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat. “Daripada uangnya menganggur di luar negeri, kenapa tidak ditarik pulang ke dalam negeri? Menaruh uang di luar negeri itu boleh-boleh saja sebab kita punya aturan lalu lintas bebas devisa. Asalkan dilaporkan ke SPT dan bayar pajak dengan benar,” ujarnya.

Pemerintah, imbuh Ken, akan menyiapkan instrumen untuk menampung aliran modal masuk dari repatriasi. Dana itu dapat ditempatkan pada portofolio investasi seperti surat utang negara (SUN), deposito, pasar saham, dan obligasi, bahkan investasi langsung membangun proyek infrastruktur, di antaranya jalan dan rumah sakit.

“Mari kita jadikan tax amnesty momentum memacu investasi di Tanah Air. Tidak perlu ada kegaduhan karena kalau investasi bagus, ekonomi kita akan bagus dan income masyarakat bagus,” pungkas Ken.

Kapoksi XI DPR dari Fraksi PKB Bertu Merlas mengatakan capaian repatriasi yang diambil dari kebijakan tax amnesty harus bisa menopang defisit anggaran jika RUU itu dapat digolkan. “Bisa membantu dan paling tidak menyeimbangkan neraca defisit anggaran. Seberapa besar yang akan masuk? Ini kan bisa jalan 2-3 tahun. Maka dari itu, jumlahnya harus bisa tercapai,” tambah Bertu.

Di lain sisi, ekonom Revrisond Baswir mengatakan Indonesia tidak perlu meributkan bocoran Panama Papers. “Ini adalah agenda setting-an, sudah masuk ranah geopolitik. Indonesia itu hanya korban. Daripada kita meributkan nama-nama yang ada di sana, kenapa kita tidak memikirkan bagaimana caranya menjadikan Indonesia sebagai offshore financial centre?” cetusnya. (Pra/X-7)

adhi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya