Tax Amnesty Bisa Repatriasi Rp500 Triliun

Adhi M.Daryono
19/4/2016 19:23
Tax Amnesty Bisa Repatriasi Rp500 Triliun
(Ilustrasi)

JIKA rancangan undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) disetujui, pemerintah bisa mengembalikan uang dan aset yang berada di luar neger (repatriasi) senilai Rp500 triliun. Terget itu dinilai realistis bagi pemerintah bila RUU Pengampunan pajak bisa berhasil tanpa ada rintangan di DPR.

Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah bisa mengembalikan uang sejumlah itu untuk menarik investasi ke dalam negeri.

"Repatriasi Rp500 triliun itu sudah bagus dan menarik investasi ke Indonsesia,"ujar Prastowo, Selasa (19/4).

Prastowo menegaskan pemulangan uang kembali ke Tanah Air bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing. "Tax Amnesty harus jadi instrumen untuk mendorong agar uang-uang yang ditanam di luar negeri bisa balik lagi ke sini. Dan jangan jadikan tax amnesty ini menjadi tujuan agar tunggakan pajaknya menjadi hilang," papar Prastowo.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan tujuan dari Tax Amnesty bukan soal besarnya penerimaan pajak, tetapi ingin meyakinkan para pemilik modal yang menyimpan dana di luar negeri agar bisa kembali ke dalam negeri untuk menanam investasinya di dalam negeri.

"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan atau penerimaan pajaknya. Tapi uang itu bisa ditarik pulang kampung ke Indonesia dan diinvestasikan di sini dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ken.

Ken sangat yakin dengan uang hasil eksekusi kebijakan tersebut akan mampu menumbuhkan investasi baru yang menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar yang pada akhirnya, dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dari pada uangnya menganggur di luar negeri, kenapa tidak ditarik pulang ke dalam negeri. Menaruh uang di luar negeri itu boleh-boleh saja, sebab kita punya aturan lalu lintas bebas devisa. Asalkan dilaporkan ke SPT dan bayar pajak dengan benar," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya