Ketua BPK Menghadap ke Ditjen Pajak

Nuriman Jayabuana
15/4/2016 18:18
Ketua BPK Menghadap ke Ditjen Pajak
(MI/Panca Syurkani)

KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi miliknya. Harry mengakui kepemilikan atas paper company yang ia dirikan Sheng Yue International Limited.

"Dirjen Pajak mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi seluruh nama pejabat negara yang terkait dengan Panama Papers. Saya memperoleh kesempatan pertama untuk memenuhi undangan Dirjen Pajak, insya Allah akan membuat clear berbagai macam isu berkembang terkait nama saya yang dikatakan media-media,” ujar Harry saat menggelar keterangan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4).

Ia pun mengaku sengaja mendirikan special purpose vehicle (SPV) atau paper company tersebut ketika masih menjabat sebagai anggota parlemen pada 2010. Awalnya, ia berniat menjadikan paper company di Hong Kong tersebut sebagai entitas bagi payung usaha anaknya kelak.

"Namun, perusahaan itu tidak ada asetnya. Paper company ini suatu yang biasa didirikan di negara-negara yang menganut sistem offshore dalam perekonomian mereka," katanya.

Harry juga mengaku menggunakan alamat kantornya di kompleks perlemen ketika mendaftarkan SPV tersebut. "Karena waktu mendaftarkannya saya menggunakan paspor. Paspor saya kan paspor anggota DPR.” Adapun Hong Kong dipilihnya sebagai alamat korespondensi.

Ia mengklaim sejak SPV itu didirikan tidak pernah ada transaksi atau pengalihan aset apa pun ke entitas tersebut. "Jadi ini semacam terdaftar saja, dan maksud awalnya, keluarga dan anak-anak saya ingin berusaha. Tidak ada asetnya, dan selama ini juga tidak pernah ada transaksi apa pun. Dan kepada Dirjen Pajak tadi saya menyampaikan sekaligus melaporkan perusahaan itu sudah tidak ada lagi," akunya.

Ia menyatakan telah melepas kepemilikan SPV yang ia dirikan hanya dengan satu dolar Hong Kong tersebut pada akhir 2015. "Jadi itu boleh dikatakan one dollar paper company. Itu juga saya jual dengan harga satu dolar Hong Kong," terangnya.

Mantan Ketua Komisi XI DPR itu mengatakan masih menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia kebingungan apakah hendak menyertakan kepemilikan Sheng Yue International Limited di dalam LHKPN.

"Termasuk juga laporan tentang perusahaan ini, tapi saya mesti bertanya secara teknis karena perusahaan ini sudah tidak lagi saya miliki, jadi apa memang masih diperlukan,” ujar dia.

Ia menunggu hasil pemeriksaan SPT dari Ditjen Pajak sebelum merampungkan LHKPN. "Tadi sudah dinyatakan ke Dirjen Pajak. Hasil klarifikasinya kalau memang ada kekurangan bayar, saya siap bayarkan kekurangan pajak yang ditetapkan,” kata dia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, pemanggilan Harry sebagai klarifikasi terhadap kepemilikan SPV di negeri suaka pajak (tax haven). "Kalau Anda lihat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) nggak mengenal jabatan, jadi siapa pun bisa kita panggil untuk klarifikasi," ujar dia.

Ken menjanjikan hasil klarifikasi terhadap Ketua BPK secepatnya. “Hasil klarifikasinya seperti apa, ya itu masih perlu ditunggu. Secepatnya," kata dia.

Menurutnya, pendirian SPV atau paper company untuk kepentingan bisnis merupakan hal yang biasa terjadi. "Orang bisnis boleh saja punya SPV, tapi menjadi tidak biasa kalau tidak dimasukkan ke SPT," pungkasnya. (Jay/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya