Arah Moratorium Pertambangan Perlu Diperjelas

Tesa Oktiana Surbakti
15/4/2016 15:51
Arah Moratorium Pertambangan Perlu Diperjelas
(Dok.MI)

PEMERINTAHemerintah tengah menyiapkan aturan khusus terkait moratorium atau penghentian izin sementara untuk pembukaan lahan tambang. Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka menjaga aspek keadilan, yakni mendorong kegiatan hilirisasi yang kian terkekang industri pertambangan berorientasi ekspor.

Meski bertendensikan tujuan positif, namun pemerintah diminta tidak hanya sekedar membuat kebijakan momentum. Harus ada rencana lebih lanjut terhadap keberlangsungan industri pertambangan pasca moratorium. "Termasuk sampai kapan morarorium itu berlangsung. Tidak mungkin juga selamanya. Di sini pemerintah harus memperjelas rencana selanjutnya seperti apa," ujar pengamat pertambangan sekaligus Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif saat dihubungi, Jumat (15/4).

Di lain pihak, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyayangkan kebijakan moratorium pertambangan yang baru saja digaungkan. Menurutnya hal itu akan mempengaruhi iklim investasi sektor pertambangan di Tanah Air. Kendati demikian, dia mendesak pemerintah untuk memperjelas arah moratorium yang dimaksud, apakah hanya untuk kegiatan eksplorasi (membuka lahan baru) atau mencakup eksisting.

"Jika pengertian moratorium adalah menyetop kegiatan pertambangan yang sudah beroperasi, dampaknya sangat buruk karena investasi sudah berjalan. Kami tentu akan rugi besar dengan distopnya operasi pertambangan," ucap Ido.

Menanggapi kegiatan hilirisasi pertambangan (smelter) yang ditengarai mengalami hambatan imbas masih dibukanya ekspor mineral mentah, Ido mengatakan semestinya pemerintah membuat strategi yang mengakomodir seluruh kepentingan, bukannya merugikan satu pihak. Semestinya pemerintah sadar apabila tujuan utamanya menata ulang sektor pertambangan, duduk bersama pelaku usaha merupakan langkah yang tepat.

"Soal smelter ya, saya rasa bisa kok dibuat strategi yang lebih baik (tanpa moratorium). Jadi perusahaan yang telah membangun smelter didengar lagi apa kebutuhan mereka, lalu rumuskan strategi yang sesuai," imbuhnya.

Sementara pelaku di sektor hilirisasi mengapresiasi kebijakan moratorium. Saat ini sejumlah smelter tengah mengalami kendala pasokan bahan baku, seperti bijih besi dan mangan. Sehingga pelaku usaha berharap ada kepastian pasokan pasca penataan ulang di sisi hulu pertambangan melalui moratorium.

"Namun jangan juga ad persepsi kalu moratorium pertambangan itu kami yang mau. Itu inisiatif dari pemerintah. Memang industri smelter sedang terguncang karena kesulitan bahan baku, tapi kami tidak mau juga industri hulu berhenti. Kalau mereka setop, makin susah lagi kita dapat pasokan konsentrat," terang Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP31) Jonathan Handoyo.

Industri smelter dikatakan Jonathan siap untuk menyerap mineral yang dihasilkan sektor hulu pertambangan. Dia pun mengungkapkan kesulitan memperoleh mineral mentah turut disebabkan banyaknya industri pertambangan yang setop beroperasi. Menurutnya pelaku enggan meneruskan lantaran bisnis sudah tidak kompetitif, misalnya biaya produksi yang membengkak dan tidak sebanding dengan penjualan imbas merosotnya harga komoditas.

"Ada bagusnya juga dimoratorium. Karena banyak kan wilayah pertambangan yang IUP-nya masih berjalan, tapi sudah tidak beroperasi. Itu kan merusak lingkungan. Jadi memang perlu ditata lagi," tandasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya