Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP Hipmi) menyambut baik Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang baru saja disetujui DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Namun, mereka menginginkan pemberlakuannya tidak sebatas wajib pajak (WP) 'kakap'.
Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia menilai beleid itu penting bukan karena sekadar menaikkan penerimaan pajak, melainkan memulangkan ribuan triliun dana WP di luar negeri. "Tapi, saat ini, draf tax amnesty terkesan bersifat eksklusif atau hanya diarahkan kepada pengemplang pajak kelas kakap yang dananya diparkir di luar negeri. Itu harus dihindari," tuturnya dalam forum dialog bertajuk Tax Amnesty Repatriasi vs Keadilan Publik, di Jakarta, kemarin.
Ia kemudian meminta agar tax amnesty kelak juga bisa berlaku untuk semua pengusaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Menurutnya, tidak adil jika hanya pengusaha besar yang mendapat pemgampunan, sedangkan pengusaha kecil tetap kena denda normal.
"Memang potensi pajak dari dana yang di luar negeri sangat besar, tapi yang jelas di depan mata kita juga tidak kalah besar. Dengan pengampunan pajak, status wajib pajak jadi jelas. Mereka bisa mulai teratur lagi membayar pajak," tutur Bahlil.
M Misbakhun, anggota Komisi II DPR, memandang kebijakan tax amnesty akan memuluskan reformasi sistem perpajakan nasional.
Di forum sama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengamini dampak tax amnesty akan besar. "Bahkan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa dibiayai dari dana itu saja," komentarnya.
Ia menyinggung isu negara tax haven (negara bebas pajak) yang tengah jadi buah bibir, setelah pemublikasian 'Panama Papers'. Menurutnya, Indonesia memang belum bisa menerapkan tarif pajak serendah negara tax haven, tapi tax amnesty akan jadi pintu bagi WP untuk memulangkan dana mereka dari luar.
Ia pun menilai 'Panama Papers' tidak serta-merta jadi acuan pemerintah dalam memburu pengemplang pajak. Apalagi, informasi di dokumen itu tidak lengkap.
Data resmi DJP yang bersumber dari kerja sama G-20, ujarnya, mencatat ada 2.251 special purpose vehicle (SPV)orang Indonesia di berbagai negara tax haven. Data itu mencakup rekening bank, alamat e-mail, nomor paspor, serta jumlah uang. Dari 'Panama Papers', hanya ada 800 nama WNI dan nama SPV saja.
Kendati data 'Panama Papers' diakui 80% sama, Ken menyebut itu sebatas penguat data pemerintah.
"Saya tidak masalah dengan pengusaha yang mengembangkan usaha di luar, dengan catatan mereka bayar pajak," tegasnya. (Pra/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved