LPS Siapkan Pembayaran Klaim PT BPR DNM

13/4/2016 17:58
LPS Siapkan Pembayaran Klaim PT BPR DNM
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

OTORITAS Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor:7/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri (DNM) yang berlokasi di Jalan Hertasning Raya Timur No.17, Makassar, terhitung sejak 13 April 2016.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam keterangan yang diterima, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR DNM, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Menurutnya, dalam rangka likuidasi PT BPR DNM, LPS mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR DNM akan mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS," jelas Fauzi.

Fauzi juga mengimbau para nasabah PT BPR DNM tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. "Kepada karyawan PT BPR DNM diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," jelanya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya