RI Peringkat ke-7 dengan Aliran Uang Haram Tertinggi

Gabriela Jessica Restiana Sihite
10/4/2016 17:42
RI Peringkat ke-7 dengan Aliran Uang Haram Tertinggi
(Ilustrasi---THINKSTOCK)

INDONESIA menempati peringkat ketujuh sebagai negara yang memiliki aliran uang haram tertinggi di dunia dalam kurun waktu 10 tahun. Hal itu dicatat Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengutip dari laporan Global Financial Integrity 2015.

Koordinator Koalisi PWYP Indonesia Maryati Abdullah memaparkan, dalam rentang 2003-2012, Indonesia tercatat memiliki uang haram ke negara surga pajak (tax haven) sebesar US$187,844 miliar atau Rp2.442 triliun dengan kurs Rp13 ribu. Begitu pula, pada 2014, PWYP Indonesia menduga total aliran uang haram Indonesia mencapai Rp227,75 triliun atau setara 11,7% dari total APBN-P 2014.

"Negara-negara yang memiliki aliran uang haram ke negara tax haven rata-rata negara yang kaya sumber daya alam dan bisnisnya, kebanyakan di bidang pertambangan," ucap Maryati dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (10/4).

Maryati menilai sektor pertambangan merupakan lahan yang empuk untuk melakukan pencucian uang, korupsi pajak, dan pengaburan dokumen. Dia menyebut aliran uang haram di sektor pertambangan pada 2014 diperkirakan mencapai Rp23,89 triliun, dan Rp21,33 triliun di antaranya berasal dari transaksi perdagangan ilegal serta Rp2,56 triliun berasal dari aliran uang haram.

Dia pun menilai praktik penghindaran pajak masih marak terjadi di sektor pertambangan. Hal itu diutarakannya dengan melihat tax ratio sektor pertambangan yang hanya mencapai 9,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2013.

"Sektor tambang atau komoditas itu kan perdagangan antarnegara. Dia butuh transaksi yang cepat karena komoditas harganya volatil. Mereka tidak mau terikat pada yurisdiksi negara tertentu, jadinya membuka perusahaan cangkang di negara tax haven. Jadi alasan dari kaca mata mereka ya untuk memudahkan transaksi," papar Maryati.

Sebagai informasi, GFI 2015 mencatat Tiongkok menempati posisi tertinggi yang memiliki aliran uang haram ke negara surga pajak dalam periode 2003-2012, yakni sebesar US$1,252 triliun. Rusia mengekor di posisi kedua dengan jumlah aliran uang haram sebesar US$973,858 miliar.

Meksiko dan India berada di posisi tiga dan empat dengan banyaknya uang haram, masing-masing sebesar US$514,259 miliar dan US$439,587 miliar. Kemudian diikuti Malaysia dan Brasil, masing-masing sebesar US$394,869 miliar dan US$217,103 miliar. (Jes/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya