Pemilik Dana di Luar Negeri Manfaatkan Tax Amnesty

09/4/2016 08:05
Pemilik Dana di Luar Negeri Manfaatkan Tax Amnesty
()

PEMERINTAH mengimbau warga negara Indonesia yang namanya termasuk dalam Dokumen Panama kelak membawa pulang uangnya ke dalam negeri dengan memanfaatkan kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak).

"Kami mengharapkan repatriasinya bukan pajaknya. Kini Kementerian Keuangan tengah melengkapi data," kata Menkeu Bambang Brodjonegoro seusai menandatangani nota kesepahaman pengembangan dan pendalam­an pasar keuangan di Gedung Juanda 1, Jakarta, kemarin.

Dalam naskah RUU Pengampunan Pajak yang masih dibahas itu, lanjut Bambang, ada tiga instrumen yang disiapkan pemerintah untuk merepatriasi dana milik warga Indonesia. "Surat utang negara (SUN), surat utang BUMN, dan deposito berjangka waktu 1 tahun."

Sebelumnya, Bambang mengutarakan tax amnesty merupakan terobosan pemerintah untuk menambah pene rimaan negara sekitar Rp60 triliun di tengah meningkatnya kebutuhan belanja, terutama untuk infrastruktur.

"Karena itu lewat program tax amnesty kami ingin membawa uang itu kembali. ‘Panama Papers’ menjadi referensi investigasi terhadap pemilik rekening di luar negeri yang belum pernah melaporkan hartanya. Ada sebagian nama punya rekening di luar negeri, tetapi belum melapor," ujar Bambang.

Presiden Joko Widodo bahkan sudah sejak lama mengetahui warga Indonesia yang menghindari pajak dengan cara memarkir dananya di luar negeri. "Bapak nyimpan di Swiss, saya tahu. Bapak nyimpan di Singapura, saya tahu. Saya tahu. Sebelum ‘Panama (Papers)’, saya sudah mempunyai satu bundel nama-nama. Pada 2017-2018, keterbukaan perbankan sudah tidak bisa dihindari. Simpanan siapa pun yang ada di bank di seluruh dunia dibuka total."

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendorong pemerintah dan DPR untuk menjadikan Dokumen Panama sebagai momentum untuk segera menggarap RUU Pengampunan Pajak. "Tax amnesty itu penting agar uang bisa masuk. Jangan ada WNI di luar negeri tidak membayar pajak. Cari uang di sini, gali di sini, taruh uang di luar, tidak membayar pajak. Kriminal itu."

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto mendukung diberlakukannya UU Pengampunan Pajak karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. "Harus segera dibahas di masa sidang pekan depan. Komisi XI siap membahasnya." (Fat/Pol/Kim/Was/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya