Pemerintah Tebar Insentif Pajak di KEK

Nuriman Jayabuana
08/4/2016 19:23
Pemerintah Tebar Insentif Pajak di KEK
(Antara Foto/RENO ESNIR)

PEMERINTAH memberlakukan insentif pajak, kepabeanan, dan cukai untuk pelaku industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejumlah insentif tersebut di antaranya tax holiday (pengurangan PPh Badan) dan tax allowance.

“Insentif tersebut agar investasi di dalam KEK itu menjadi jauh lebih menarik,” ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kemenko Perekonomian, Jumat (8/4).

Insentif pengurangan PPh Badan tak hanya terbatas kepada perusahaan yang menjalankan investasi pada kawasan ekonomi khusus. Tapi, juga berlaku perusahaan yang memperluas usahanya.

“Sepanjang dibuat pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya. Dan harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Rapat koordinasi pemerintah juga membahas relaksasi pemakaian barang modal dari negara lain. “Tapi Bea Cukai harus diberi kewenangan untuk menentukan harganya,” ujar Darmin.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan insentif tersbut berlaku terhadap seluruh kawasan ekonomi khusus. “Berlaku terhadap masing-masing KEK yang ada 9," jelasnya.

Penyederhanaan pemberian fasilitas dan kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk barang asal impor. PP Nomor 96/2015 mengatur, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK. Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk 0% selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40%.

Begitu pula bagi barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal (Administrator KEK).

Untuk menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal. Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya