Pencocokan Data lewat Kartu Kredit

MI
06/4/2016 10:35
Pencocokan Data lewat Kartu Kredit
(Antara)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjadi pemegang kewenangan untuk mengawasi setiap detail transaksi pemegang kartu kredit mulai bulan depan. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kebijakan itu tidak bertujuan mengenakan pajak terhadap transaksi, tetapi mencocokkan data pembayar pajak.

"Ini untuk pembanding, bukan untuk memajaki kartu kredit karena kan itu sudah ada pajaknya dari PPN. Tapi untuk membandingkan kewajaran antara income dan belanja wajib pajak," ujar Bambang di Jakarta, kemarin.

Bank penerbit kartu kredit wajib membuka setiap detail transaksi pemegang kartu kredit kepada Ditjen Pajak setiap bulan. Bila terjadi ketidakcocokan data sesuai SPT, aparat pajak akan melayangkan surat imbauan kepada wajib pajak. Imbauan itu mungkin baru akan diberikan ketika memasuki tahun fiskal berikutnya. "Jadi itu enggak mungkin dilakukan bulanan, walaupun data transaksi kartu dilaporkan setiap bulan," ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Mutamam.

Kementerian Keuangan mencatat ada 16,8 juta kartu kredit yang beredar selama 2015. Petugas pajak akan memprioritaskan pengawasan hanya terhadap limit tertentu, yaitu dengan plafon di atas Rp50 juta.

Di sisi lain, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diminta segera berkoordinasi dalam menentukan kebijakan terhadap industri perbankan, setelah kebijakan Kementerian Keuangan yang meminta pembukaan data kartu kredit untuk perpajakan.

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (4/4), peraturan yang spesifik dari BI dan OJK mungkin diperlukan, sebelum pembukaan data kartu kredit nasabah untuk perpajakan itu diterapkan. "Ini diatur spesifik oleh regulasi perbankan supaya kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak," kata dia. (Jay/Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya