Impor Barang Modal Bekas Jangan Bablas

MI
06/4/2016 10:29
Impor Barang Modal Bekas Jangan Bablas
(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Perindustrian mengeluarkan kriteria teknis impor barang modal bekas dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/2016 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam keadaan tidak baru.

Barang modal bekas yang dapat diimpor itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelompok industri transportasi darat, industri maritim, industri elektronik dan telematika, serta industri permesinan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan yang sudah dibuat itu sejauh ini masih berjalan dengan baik. "Tapi mesti dilihat kesiapan barang modal dalam negeri, dicari titik keseimbangannya, jangan sampai produksi dalam negeri terhadang impor," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.

Pemerintah mesti turun tangan untuk menyeimbangkan produksi dalam negeri dan impor dari luar negeri itu karena memang masih banyak perbedaan signifikan, mulai harga yang lebih murah sampai kualitasnya. Misalnya di industri permesinan, mesin percetakan masih mengandalkan impor mesin bekas yang murah harganya yakni setengah dari harga mesin produksi nasional. Lalu galangan kapal atau traktor, juga truk ukuran ekstra besar, yang masih belum jelas komposisi produksi dalam negeri atau impor barang modal yang dominan.

Dalam keterangan resminya, Senin (4/4) malam, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan barang modal bekas yang boleh diimpor ialah barang dengan pos tarif atau kode HS: 84, 85, 87, 89, dan 90. Khusus barang modal bekas untuk industri alat transportasi darat dapat diimpor dengan maksimal usia 15 tahun. Barang modal bekas itu harus masih layak dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau untuk direkondisi, remanufacturing, difungsikan kembali bukan scrap. "Selain itu, impor generator dan alternator hanya diberikan untuk tujuan ekspor," sahutnya.

Perusahaan yang boleh menerima barang modal itu juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti wajib memiliki izin usaha industri, punya rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas, pun jaminan garansi. Pemakai langsung juga wajib memiliki laporan produksi dua tahun terakhir. Untuk industri maritim, wajib memiliki sertifikat pembuatan kapal dan sertifikat tonase kotor. (Ire/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya