Pengamat Nilai Soal Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis

Antara
05/4/2016 23:45
Pengamat Nilai Soal Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis
(ANTARA)

PENGAMAT ekonomi Yanuar Rizki mengatakan persoalan antara taksi berbasis aplikasi (online) dan taksi resmi atau konvensional yang mengemuka saat ini bukan karena perusahaan taksi resmi tidak melakukan inovasi sehingga membuat tidak efisien, tetapi yang harus dilihat dalam hal ini ialah kesetaraan bisnis.

Menurut Yanuar, kalau sekarang ingin meratifikasi fenomena business to business (B2B) seperti dikembangkan perusahaan application service provider (taksi online) yang dianggap inovasi, yang dihancurkan bukan taksi resmi, tetapi deregulasi aturan main.

"Pilihannya, regulasi industri transportasi dicabut menjadi industri bebas dan suka-suka (tidak ada peraturan masuk dan keluar yang diatur otoritas) atau tetap mempertahankan rezim perizinan," kata Yanuar di Jakarta, Minggu (3/4).

Yanuar juga menyatakan tidak setuju terhadap pendapat yang mengatakan penyedia jasa taksi resmi tidak efisien dalam hal tarif. "Tarif justru ditetapkan karena ada regulasi, seperti seragam sopir, database sopir, sertifikasi sopir, pul taksi, pemeliharaan, uji layak kendaraan (KIR), pajak (PPn, PPh), dan pungutan daerah," kata Yanuar.

Menurut dia, apa yang dilakukan perusahaan taksi berbasis aplikasi ini ialah mengganti salah satu proses, bukan produknya, yakni proses customer relationship management (CRM), pelanggan tidak perlu memesan melalui telepon atau menunggu panas-panas di pangkalan.

Hal tersebut, menurut Yanuar, adalah inovasi di tingkat mikro atau corporate level. Titik awal antara model taksi aplikasi dan konvensional sebenarnya sama yaitu tunduk pada regulasi yang ada. Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku merupakan kewajiban dasar yang dalam hal transportasi telah diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41/1993 tentang Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Ia menambahkan, terdapat dua opsi bagi perusahaan taksi online yakni ingin menjadi perusahaan transportasi yang berarti harus mengikuti aturan Kementerian Perhubungan. Namun, jika ingin menjadi penyedia layanan aplikasi, izin mengikuti aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika tetapi mitra/armadanya tetap harus mendapat izin dari Kemenhub.

Karena itu, lanjut Yanuar, negara memiliki peran penting untuk menjaga persaingan yang sehat. Ketegasan dan perubahan aturan main serta model bisnis dan tarif yang wajar ada di tangan pemerintah. Tanpa itu, konflik horisontal sesama sopir yang hidup pas-pasan akan terus terjadi.

Sebelumnya, Menhub Ignasius Jonan mengatakan legalitas transportasi umum diperlukan demi keamanan dan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun penumpangnya.

Penyelenggara taksi online, jelas Jonan, harus berkerja sama dengan transportasi yang terdaftar, kemudian juga harus memenuhi seluruh persyaratan seperti memiliki SIM A umum dan uji KIR. Menhub tidak mempersoalkan bisnis kerja sama ekonomi dalam taksi online, tapi armadanya harus terdaftar sebagai taksi serta mengikuti seluruh regulasi yang sudah ada. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya