Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAPAT tiga tren tindakan fraud yang terjadi dalam sistem pembayaran digital di Indonesia sepanjang 2020. Persoalan itu kemungkinan besar terulang kembali pada tahun ini.
Demikian pandangan perusahaan teknologi global GBG APAC. Adapun tiga tren yang dimaksud ialah money mule, synthetic ID dan stolen ID.
"Sebanyak 68% fraud terjadi pada kejadian money mule," ungkap Managing Director GBG APAC Dev Dhiman dalam diskusi virtual, Kamis (4/2).
Adapun money mule merupakan kejahatan dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah kecil ke sejumlah penerima, yang akan mendapatkan komisi jika mentransfer kembali ke penerima lain.
Baca juga: Potensi Ekonomi Digital RI Besar, Menkeu: Harus Dimanfaatkan
Sementara itu, synthetic ID ialah pembuatan identitas palsu untuk akun pada sistem pembayaran digital. Identitas tersebut tidak benar-benar ada, atau hanya buatan dengan cara menggabungkan kredensial palsu.
Untuk stolen ID, jelas Dhiman, merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia. Fraudster atau pelaku kejahat siber mencuri akun seseorang dengan cara mengetahui password atau pin pengguna.
"Untuk menghindari ini semua, masyarakat harus aware dan memitigasi risiko fraud terhadap akun yang mereka miliki," pungkas Dev.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah menyebut saat ini terdapat 15 juta kasus penyalahgunaan data dari pihak yang tidak bertanggung jawab di servis finansial dan non-finansial.
Baca juga: Pasar Pesimistis dengan Penanganan Covid-19, Rupiah Melemah
"Harus ada edukasi dan sosialisasi, agar literasi masyarakat akan digital lebih baik. Bisa memitigasi risiko fraud ke depannya. Jadi fraud ini tidak cuma konvensional, tapi sudah menyebar ke digitalisasi," tutur Imansyah.
OJK juga telah menemukan beberapa solusi untuk memitigasi fraud. Pertama, lewat regulatory technology (RegTech) dan supervisory technology (SupTech) yang diharapkan menjadi solusi pengawasan industri fintech.
Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan pada transaksi AML (Anti Money Laundering). Hal ini dengan penggunaan sistem teknologi untuk menganalisis, memprediksi dan mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Serta, mengurangi risiko kesalahan hingga lebih dari 50%.
Terakhir, OJK menggencarkan trading & market surveillans, dengan menggunakan sistem teknologi dan data analisis. Tujuannya untuk mendeteksi aktivitas fraud atau pola trading manipulatif dan insider trading.(OL-11)
Angkot modern jadi pilihan langkah jangka menengah untuk memecah kebutuhan angkutan umum.
Tujuan Nexus adalah mencapai pembayaran antarnegara yang dapat diimplementasikan berdasarkan kerangka kebijakan yang kuat, inklusif, dengan manajemen risiko yang efektif.
Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop di Indonesia terus berinovasi dengan fitur-fitur baru serta program-program unggulan.
Nasabah yang menginginkan layanan pembayaran digital praktis, cepat, dan mudah dalam bertransaksi dengan menggunakan teknologi contactless.
RITS sebagai badan usaha pelaksana (BUP) program MLFF, telah siap untuk mengimplementasikan sistem tersebut sesuai jadwal.
GUGATAN hukum perdata membayangi Sekolah Pencawan yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Nomor 50, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved