Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Harga Rumah Subsidi pada 2021 tidak Naik

Ihfa Firdausya
26/1/2021 11:59
Harga Rumah Subsidi pada 2021 tidak Naik
Ilustrasi - Rumah Subsidi(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara )

PUSAT Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan harga rumah subsidi untuk tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menyebut tahun ini rumah subsidi tetap menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

“Dengan tidak naiknya harga rumah FLPP tahun 2021 maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” ujar Arief, Selasa (26/1).

Baca juga: Diduga Ada Gas Beracun, ESDM Tutup Aktivitas PLTP Sorik Marapi

Terkait dengan hal ini, Arief menyarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

“Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dan dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” imbuhnya.

Harga jual rumah bersubsidi sendiri dibagi menjadi lima kelompok wilayah persebaran rumah. Pertama, Jawa (kecuali Jabodetek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) seharga Rp150.500.000.

Kedua, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), seharga Rp164.500.000. Ketiga, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepualaun Anambas) seharga Rp156.500.000.

Keempat, Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Mahakam Ulu seharga Rp168 juta, serta Papua dan Papua Barat seharga Rp219 juta.

Pada 2021, jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP berjumlah 38 bank yang terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 BPD. Adapun target alokasi dana FLPP tahun 2021 sebesar 157.000 unit.

Arief menyampaikan bahwa dengan target tersebut, yang dikejar bukan hanya masalah kuantitas. Namun, katanya, pemerintah juga semakin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan. 

“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait,” ungkapnya.

Kementerian PUPR sendiri menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran 2021. Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% menjadi 70%.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (25/1). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya