Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyebut perlindungan konsumen e-commerce di Tanah Air saat ini masih belum memadai. Ironisnya, hal itu terjadi di saat belanja e-commerce tengah tumbuh pesat saat ini.
“Pertumbuhan akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia merupakan yang tertinggi di ASEAN, setara dengan Vietnam, menurut studi yang dilakukan Google, Temasek, dan Bain,” ujar Siti melalui siaran persnya, kemarin.
Dalam catatannya, transaksi e-commerce di Indonesia meningkat dua kali lipat sejak pandemi covid-19 dimulai pada Maret 2020, yakni sebesar US$32 miliar, atau meningkat 54% dari angka pada 2019.
“Namun, ada beberapa persoalan yang berpotensi menghambat pertumbuhan perdagangan e-commerce di Indonesia,” terang Siti.
Pertama, belum adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen e-commerce.
Penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi penyedia platform. Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen.
Siti menyatakan RUU tersebut berfungsi mengatur hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan konsumen. Hal itu diperuntukkan memperjelas tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang boleh diakses penyedia layanan yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini RUU masih dalam proses pembahasan yang mengacu kepada daftar inventarisasi masalah.
“Permasalahan selanjutnya adalah awareness di masyarakat dan juga upaya pemerintah yang masih minim. Masyarakat sebagai konsumen belum sepenuhnya paham urgensi dari perlindungan data pribadi dan hak-hak mereka sebagai konsumen,” terang Siti.
Pengaduan e-commerce
Di kesempatan berbeda, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat, sepanjang 2020 ada 931 pengaduan konsumen. Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (e-commerce), yakni 396 kasus.
“Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Senin (11/1).
Peningkatan pengaduan konsumen di sektor e-commerce disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan beragam lokapasar (marketplace).
Veri menjelaskan ragam pengaduan e-commerce meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.
Dari beragam pengaduan tersebut, sektor jasa transportasi ialah yang paling mendominasi. (Try/E-2)
Perempuan berusia 30 tahun ini tidak pernah melewatkan membaca ulasan produk.
Bagi para pencinta teknologi dan gadget, akhir bulan Juli 2024 ini membawa kabar baik mengenai harga HP Samsung S23 FE (Fan Edition) bekas yang semakin terjangkau di pasaran.
Setiap anak berhak tumbuh dengan kebahagiaan dan mencapai perkembangan yang optimal. Dalam proses ini, peran utama orang tua sangat penting untuk memenuhi kebutuhan anak dengan tepat.
Program Mini Kopdar #BisaLebih Bermakna, sebuah ruang diskusi antara OrderOnline dan penggunanya.
Ada 56,3% UMKM berjualan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dalam setahun terakhir.
E-commerce berkontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yakni sebesar US$53 miliar pada 2021 dan diprediksi meningkat sampai US$104 miliar pada 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved