Kemenhub Keluarkan Aturan Penurunan Tarif Angkutan

Gabriela Jessica Sihite
31/3/2016 15:02
Kemenhub Keluarkan Aturan Penurunan Tarif Angkutan
(ANTARA)

KEMENTERIAN Perhubungan akan mengeluarkan aturan terkait penurunan tarif angkutan umum sebesar 3,5%. Aturan itu akan berupa Peraturan Menteri Perhubungan untuk penurunan tarif bis antarkota, antarprovinsi, dan tarif penyeberangan laut.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo mengatakan penurunan tarif 3,5% itu diperoleh dari perhitungan penurunan harga solar sebesar 9% dari Rp5.650 per liter menjadi Rp5.150 per liter, terhitung sejak 1 April 2016. Sementara, porsi bahan bakar minyak (BBM) dalam tarif angkutan umum mencapai 40%.

"Kalau harga solar turun 9%, maka penurunan tarifnya 3,51% atau dibulatkan 3,5%. Hari ini, kami keluarkan peraturan menteri menyangkut tarif bis antar kota, antar provinsi, dan tarif penyebrangan yang lintas antar provinsi. Ini dibuat permen yang tarifnya turun 3,5% per kilometer (km)," ungkap Sugiharjo saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3).

Di samping itu, Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan kepada seluruh kepala daerah. Surat edaran itu menyangkut imbauan penurunan tarif angkutan dalam kota dan lintas kota dalam provinsi.

Pasalnya, tarif-tarif angkutan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah untuk menentukannya. "Kalau di wilayah kabupaten jadi wewenang bupati, di kota jadi wewenang walikota. Kalau lintas kota atau kabupaten di dalam satu provinsi, jadi wewenang gubernur. Sesuai kewenanganya, di dalam surat edaran menteri itu nanti disampaikan bahwa dengan adanya penurunan harga BBM diharapkan juga ada penurunan dari tarif angkutan," paparnya.

Namun, ia menyadari tarif angkutan umum dalam kota dan provinsi merupakan tarif tetap. Sulit bagi pengusaha angkutan umum untuk menentukan penurunan tarifnya jika dipotong 3,5% dari tarif yang ada saat ini.

Karena itu, Sugiharjo menyerahkan besaran penurunan tarif itu kepada kepala daerah. "Misalnya, tarif angkot Rp3.500. Kalau dikurang 3,5%, turunnya hanya Rp150. Teknis kembaliannya kan gimana? Ini kita kembalikan ke wewenang bupati dan gubernur. Hanya saya kita kasih dua opsi. Opsi pertama, bisa turun 3,5%. Kalau dulu angkotnya naik tinggi banget, turun lah Rp500. Kan biasanya di lapangan kelipatan (naik dan turun tarif) Rp500," cetus Sugiharjo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya