Pajak E-commerce Dimatangkan

31/3/2016 09:15
Pajak E-commerce Dimatangkan
(ANTARA/Lucky R)

PEMERINTAH mematangkan aturan tarif pajak untuk sektor e-commerce. Skema tax holiday juga masuk sebagai salah satu opsi yang dijalankan untuk ­pengenaan pajak e-commerce. "Kita usulkan, dalam tanda kutip, seperti tax holiday kalau belum menghasilkan, dia tidak akan dikenai pajak. Jadi nanti ada semacam grace period," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Lukita D Tuwo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Pemerintah mempertimbangkan pengenaan tarif pajak e-commerce selayaknya pajak UMKM, yaitu didasarkan omzet. Dalam Peraturan Pemerintah No 46/2013, omzet hingga Rp400 juta per bulan atau Rp4,8 miliar per tahun kena pajak penghasil­an (PPh) final 1% dari omzet.

Menurut Lukita, pemberla­kuan pajak akan berjalan sesuai roadmap e-commerce. Detail aturan itu akan tertuang dalam peraturan presiden yang dibahas intensif pekan ini.

Pada momen terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan masih merampungkan surat edaran tentang mewajibkan perusahaan e-commerce asing dan domestik berbadan usaha tetap. Itu agar kewajiban pajak mereka lebih mudah dipantau.

Ia menambahkan, perusahaan pengembang aplikasi digital wajib membentuk entitas hukum baru di Indonesia. Bisa antara lain dengan usaha patungan bersama pelaku lokal. "OTT besar-besar sudah bicara akan comply," kata Rudiantara.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif pajak bagi perusahaan modal ventura. Insentif itu diharapkan menstimulasi mereka untuk mendanai start-up.
Jokowi juga menyebut potensi ekonomi digital di Indonesia setara US$13 juta. "Dalam 5 tahun ke depan kurang lebih akan capai US$130 juta. Jangan sampai diambil negara lain," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad meng-ungkapkan beleid soal modal ventura sudah rampung. "OJK memudahkan pendirian modal ventura. Kami juga usulkan aturan tambahan, salah satunya soa pajak itu," ujar dia.

Saat ini, dari 55 modal ventura di Indonesia, mayoritas adalah asing. (Jay/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya