Pemerintah Luncurkan 4 Poin Kebijakan Ekonomi Jilid XI

Astri Novaria
29/3/2016 17:36
Pemerintah Luncurkan 4 Poin Kebijakan Ekonomi Jilid XI
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

PEMERINTAH kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XI yang disusun untuk menciptakan iklim dunia usaha semakin kondusif, baik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri menengah, maupun industri besar.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 2/3), menyampaikan empat poin dalam paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan tersebut. Pihaknya berharap paket kebijakan ekonomi ini bermanfaat bagi UMKM dan dunia usaha.

"Diluncurkannya paket ini dalam rangka menindaklanjuti fokus utama pemerintahan, yaitu berkaitan dengan deregulasi dan infrastruktur. Diharapkan dengan paket-paket yang selalu diluncurkan akan membuat dunia usaha kita, baik itu UMKM, menengah maupun besar, dan masyarakat bisa semakin kompetitif dan pemerintah akan lebih memberikan kemudahan agar dunia usaha lebih lincah, sehat, dan efisien," ujar Pramono.

Empat poin yang dimaksud yaitu pertama berkaitan dengan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Poin kedua adalah Dana Investasi Real Estate (DIRE). Ketiga yaitu Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Managemet) dan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes).

"Sebenarnya ada satu paket yang akan diumumkan pada hari ini, tetapi kita lebih matangkan karena ini berimplikasi terhadap masyarakat pedesaan supaya dampaknya lebih terasa ketika sudah diputuskan dan diumumkan," pungkasnya.

Adapun poin terakhir yang sedianya juga menjadi salah satu dalam paket kebijakan ekonomi XI adalah Tabungan Pos. ini diharapkan dapat meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor sama seperti KUR bunganya, yakni 9 persen. KUR tersebut menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi UMKM. KUR tersebut, sambung dia, selama ini sulit untuk mengekspor sendiri dan biasanya menjual kepada perusahaan yang lebih besar untuk dieksporkan oleh mereka.

"Jadi, dia bisa mengekspor sendiri atau menjual ke perusahaan yang lebih besar untuk selanjutnya diekspor. Kita tidak akan minta pembuktian ekspornya, sepanjang perusahaan besar itu memang berorientasi ekspor," jelasnya.

Berkenaan dengan Dana Investasi Real Estate, sambung Darmin, pada dasarnya telah masuk dalam paket kebijakan yang pernah diumumkan sebelumnya. Namun, karena dianggap belum cukup kompetitif maka pemerintah sedikit mengubahnya.

Dalam paket kebijakan ekonomi sebelumnya, pengalihan tanah atau properti real estate dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Sementa, untuk saat ini, PPh akan dikurangi haya menjadi 0,5 persen.

"Menteri Keuangan setuju bahwa untuk PPh final dari REIT ini cukup diturunkan dari 5 persen sekarang menjadi 0,5 persen. Tentu masih ada BPHTB, kita sudah ada komitmen dari beberapa pemda akan tetapi itu perlu Perda sehingga kita belum mengumumkannya. Hanya saja setelah digabung PPh final 1/2 persen dengan BPHTB, kita sudah bisa lebih kompetitif dengan negara tetangga. Saat Perdanya terbit, baru kita akan umumkan persis tarifnya," ungkapnya.

Selanjutnya, soal Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan. Menurutnya dengan diberlakukannya Indonesia Single Risk Management ini dapat mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor yang memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan serta menurunkan dwelling time. Dengan Indonesia Single Risk Management tersebut, sambung Darmin, diyakini dwelling time akan berkurang 1 hari. Data pada akhir 2015 lalu menyebutkan dwelling time memakan waktu 4,7 hari. Dengan berlakunya Indonesia Single Risk Management, diperkirakan dwelling time akan menjadi 3,7 hari atau bahkan kurang.

Dia menambahkan di pelabuhan ada barang yang masuk jalur hijau dan jalur merah. Namun yang mejadi persoalan selama ini, terdapat 18 kementerian dan lembaga yang berwenang memberikan status jalur hijau atau jalur merah. Masing-masing kementerian dan lembaga tersebut, memiliki standar dan penilaiannya sendiri.

"Kalau 10 mengatakan hijau dan 8 megatakan merah, maka masuk di jalur hijau. Nah, ini harus disatukan menjadi satu standar dan penilaian. Dengan demikian, ke depan apabila penilaian yang sudah disatukan itu menyatukan hijau, ya hijau. Apabila dikatakan masih jalur merah, maka jalur merah," terangnya.

Mengenai Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Darmin menjelaskan, saat ini terdapat 216 industri farmasi yang mendominasi pangsa pasar obat asional sekitar 76 persen. Namun, bahan baku obatnya masih 95 persen dihasilkan dari impor. Begitupun indust alat kesehatan, yang 90 persen masih dari impor. Menurut Darmin, nantinya akan diterbitkan instruksi presiden ke berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat kemandirian dan daya saing industri farmasi serta alat kesehatan.

"Pemerintah ingin semua itu bukan hanya produknya tetapi bahan baku obat dan alat kesehatannyadihasilkan di dalam negeri. Kemudian kita mengusulkan SOP sedemikian rupa sehingga BPJS menggunakan produk obat tersebut. Setelah bahan baku obatnya dihasilkan di dalam negeri, pasti harga obatnya akan turun lebih rendah lagi," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya