Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMBENTUKAN bank tanah yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai langkah negara dalam mengatur dan menghimpun tanah atau lahan telantar. Itu juga diharapkan dapat meminimalkan konflik agraria.
Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto menjelaskan bank tanah diperlukan karena saat ini BPN hanya berfungsi sebagai regulator, bukan sebagai land lord atau land manager.
“Sehingga saat tanah itu tidak ada haknya, telantar, negara tidak bisa mengambil langkah. Ini dapat mengakibatkan konflik agraria,” ujarnya kepada Media Indonesia di Kementerian ATR/BPN, belum lama ini.
Himawan mengatakan tanah merupakan sumber daya terbatas yang tidak bertambah. Karena itu, negara harus hadir untuk menjaganya.
“Kalau di negara lain, tanah semua dimiliki negara. Jadi, masyarakat enggak ada yang berani (menduduki) tanpa membeli. Di Indonesia, tanah habis (kepemilikan) bisa diduduki karena ketentuan tanah negara hanya disebutkan ‘tanah yang tidak diletakkan hak dan bukan tanah kawasan hutan’,” jelasnya.
Karena itu, Himawan menambahkan, sering kali sebuah tanah dinyatakan milik negara secara de jure, tapi secara de facto dikuasai siapa yang langsung menduduki. “Nah, sekarang begitu tanah x habis, tidak diperpanjang, itu akan masuk dulu ke bank tanah,” ucap Himawan.
Bank tanah, lanjutnya, memiliki fungsi intermediary (perantara). Oleh karena itu, bank tanah bukan bertindak sebagai pengguna melainkan menghimpun tanah-tanah.
Menurut dia, bank tanah sebagai land manager dari negara diperlukan untuk merencanakan kebutuhan pengadaan tanah seperti untuk pembangunan yang berhubungan dengan pemerintahan dan kepentingan umum.
Hal itu dapat mengurangi tekanan atas kebutuhan APBN dalam menyiapkan tanah dengan memanfaatkan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang mengatur hal tersebut.
Nantinya, kata dia, badan yang mengatur bank tanah tidak secara otomatis berada di bawah BPN. Bank tanah berada di bawah komite yang terdiri atas menteri-menteri yang ditunjuk presiden dengan menteri ATR sebagai ketuanya.
“Di samping itu, bank tanah bersifat nirlaba dan ditujukan untuk kesejahteraan dan keadilan pertanahan,” imbuh Himawan.
Industri properti
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menilai pembentukan bank tanah dapat menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan kawasan perumahan.
“Manfaat bank tanah tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi juga kepentingan sosial seperti perumahan rakyat. Imbasnya biaya pembangunan rumah di perkotaan bisa jadi lebih murah,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, REI menaruh harapan besar pada UU Cipta Kerja untuk bisa mendorong sektor properti di Indonesia. Apalagi, industri perumahan dan properti memiliki efek berganda yang sangat besar terhadap 175 industri ikutan lainnya serta berkontribusi besar terhadap pajak pusat dan daerah.
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan ada terobosan untuk kemudahan perizinan, termasuk penataan ruang yang ada, sehingga reforma agraria bisa dijalankan dengan baik. Semuanya kita saling membangun untuk Indonesia yang lebih baik di 2021,” pungkas Totok. (Ant/S-3)
Permintaan hunian meningkat seiring pembangunan IKN. Untuk menjawab kebutuhan ini, Sinar Mas Land meluncurkan klaster residensial terbaru yakni Townville di Grand City Balikpapan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memilih dan membeli properti, Jateng Omah Expo 2024 akan diselenggarakan di Mall Ciputra Semarang dari 24 Juli- 4 Agustus 2024.
Pengoperasian Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) memberikan manfaat sangat luas bagi mobilitas dan aksesibilitas warga Kota Wisata Cibubur.
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk mengembangkan kawasan industri yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved