Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Paparkan Alasan Penaikan Cukai Hasil Tembakau

M Iqbal Al Machmudi
13/12/2020 20:30
Pemerintah Diminta Paparkan Alasan Penaikan Cukai Hasil Tembakau
KENAIKAN CUKAI HASIL TEMBAKAU: Petani menata daun tembakau hasil panen di Seren, Rembang, Jawa Tengah, Kamis (17/9/2020).(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

PENGAMAT Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pemerintah harus menyampaikan kepada masyarakat alasan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Alasan itu perlu disampaikan agar masyarakat paham tujuan pemerintah menaikkan tarif sebesar 12,5% mulai 2021.

"Sebaiknya pemerintah menyampaikan tujuan menaikkan CHT, apakah memudahkan konsumen membeli atau pendapatan negara turut ikut naik atau bagaimana? Tujuannya sampaikan dulu," kata Agus saat dihubungi, Minggu (13/12).

Jika tujuan pemerintah untuk mengurangi generasi muda perokok, Agus menilai langkah tersebut sangat tepat, bahkan kenaikan cukainya harus lebih dari itu.

"Jika untuk mengurangi dampak buruk dari merokok maka harus naik. Jika diperlukan, naiknya harus lebih dari 12,5%," ujar Agus.

Jika melihat perbandingan harga rokok di Australia dengan Indonesia, harga rokok di 'Negara Kanguru' tersebut rata-rata seharga US$20,38 per bungkus atau setara Rp285 ribu. Sedangkan di Indonesia hanya Rp16 ribu-Rp25 ribu.

Agus juga menyinggung isu nasib petani rokok yang akan terdampak jika  CHT naik. Sehingga perlunya alternatif yang dilakukan oleh pemerintah untuk tetap memberikan pekerjaan kepada petani tembakau.

"Lalu petani bagaimana? Isu itu sudah lama. Jika jumlah perokok berkurang maka petani harus dibantu untuk dicarikan pekerjaan lainnya," ujarnya.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru soal cukai hasil tembakau pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5%.

Lebih lanjut, kata Menkeu, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya