Taksi Daring Siap Penuhi Persyaratan Pemerintah

MI
26/3/2016 07:46
Taksi Daring Siap Penuhi Persyaratan Pemerintah
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH memberikan tenggat dua bulan hingga 31 Mei 2016 bagi taksi berbasis aplikasi daring untuk mematuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Mereka pun siap melengkapi segala persyaratan.

Pemberian tenggat itu diutarakan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di kantornya, Kamis (24/3), setelah menggelar rapat dengan Menhub Ignasius Jonan dan Menkominfo Rudiantara, serta perwakilan Grab Car dan Uber. Jika sampai batas waktu semua persyaratan tak dipenuhi, taksi berbasis aplikasi daring akan dilarang. Selama masa transisi, mereka dibolehkan beroperasi, tetapi dilarang berekspansi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah mereka wajib mendirikan badan usaha sendiri atau bekerja sama dengan operator atau badan usaha yang mengantongi izin operasi angkutan. Kendaraan juga harus menjalani uji kir untuk menjamin kelayakan demi keselamatan penumpang.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan pihaknya akan fokus mengupayakan pemenuhan persyaratan agar mit-ranya menjadi alat transportasi publik yang legal. "Kami menghargai dan berkomitmen memenuhi persyaratan dalam jangka waktu yang diberikan pemerintah. Tentu kami akan membantu mitra kami menyelesaikan seluruh persyaratan secepat mungkin."

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, biaya yang dibutuhkan akan ditanggung oleh koperasi, tempat para mitra bergabung. "Posisi Grab hanya sebagai penyedia teknologi aplikasi yang membantu tersedia-nya layanan," tutur Ridzki.

David, 38, pengemudi Grab Car, juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan. "Kalau uji kir dan lain-lain, kami terima. Tapi kalau harus ditempel stiker (di mobil), itu kita masih keberatan. Kita kan tidak narik penumpang seperti taksi."

Menteri Jonan menegaskan pemerintah tak akan mengatur tarif Uber dan Grab Car karena keduanya termasuk kategori kendaraan sewa. "Ya kalau mereka lebih murah, yang punya taksi (konvensional) bisa memperbaiki diri," tukasnya.

Menteri Rudiantara siap menutup layanan aplikasi Uber dan Grab Car jika mitra mereka tak memenuhi persyaratan sebagai alat transportasi publik hingga tenggat yang sudah ditentukan.(Wan/Deo/Arv/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya