Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) mengaku masih membuka peluang untuk kembali menurunkan suku bunga penjaminan.
LPS sebelumnya baru memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps atau 0,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan nasabah. Terlebih suku bunga simpanan di perbankan juga masih mengalami penurunan.
"Ke depan, LPS tetap membuka kemungkinan pemangkasan lanjutan atas kebijakan tingkat suku bunga penjaminan secara sewaktu-waktu di luar periode yang biasa," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11).
Ia menambahkan, LPS akan melihat dinamika yang terjadi di pasar keuangan. Selain itu, kebijakan yang akan dijalankan oleh LPS diharapkan mendukung stabilitas sistem keuangan, khususnya untuk memastikan likuiditas di perbankan tercukupi.
Menurut dia, kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) juga akan menjadi pertimbangan untuk LPS menurunkan suku bunga penjaminan. Hal ini juga sebagai dukungan agar kebijakan yang diambil oleh bank sentral bisa berdampak terhadap perekonomian.
"Kami melihat bahwa suku bunga deposito sangat dipengaruhi suku bunga pinjaman dan pada akhirnya akan mempengaruhi suku bunga kredit. Jadi kalau BI menurunkan bunga kami tidak bergerak, kami sama dengan memangkas dampak kebijakan moneter dari BI," kata Purbaya.
Saat ini LPS menetapkan suku bunga penjaminan sebesar 5% untuk simpanan rupiah dan 1,25% untuk simpanan valas di bank umum. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7,5%.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021. Disisi lain, suku bunga simpanan perbankan masing-masing telah terpantau turun 47 bps dan delapan bps untuk rupiah dan valas sepanjang periode September 2020 dibandingkan dengan bulan sebelumnya. (E-1)
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved