GrabCar dan Taksi Uber Tetap Jalankan Bisnis Aplikasi

Antara
23/3/2016 18:14
GrabCar dan Taksi Uber Tetap Jalankan Bisnis Aplikasi
(Antara/M Agung Rajasa)

PERUSAHAAN GrabCar dan Uber Taksi tetap menjalankan bisnis mereka dalam ranah aplikasi tidak bertransformasi menjadi operator transportasi.

Legal Manager GrabCar Teddy Trianto Antono di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (23/3), mengatakan pihaknya memilih untuk menjalankan bisnis aplikasi dengan menjalin kerja sama dengan koperasi.

Teddy mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). "Prosesnya sudah dari Desember (2015), pengesahan keluar hari Rabu lalu," ucapnya.

Karena bersifat rental (sewa), dia menjelaskan, pelat nomor kendaraan tidak akan diubah menjadi pelat kuning, tetapi tetap pelat hitam dan pengemudinya tidak memerlukan SIM A umum.

Terkait tarif, dia mengatakan, akan ditentukan antara pengguna dan penyedia jasa mengingat jenis pengoperasiannya ialah sewa. Saat ini, aku Teddy, GrabCar tengah mengurus izin usaha angkutan bersama mitra koperasinya sesuai dengan ketentuan Keputusan Menhub Nomor 35 Tahun 2003.

"Kita ikut arahan pemerintah saja untuk mengurus izin usaha angkutan, izin usaha angkutan sewa operasional, dan uji kir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Uber Technology Indonesia (Uber Taksi) Denny Sutadi mengatakan pihaknya juga akan bermitra dengan koperasi, dan tetap menjalankan bisnisnya sebagai bisnis aplikasi. "Kita tidak pernah menjadi koperasi, tapi kita akan bekerja sama dengan koperasi," imbuhnya.

Dia melanjutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama. Untuk selanjutnya, Denny mengatakan pihaknya juga akan mengikuti peraturan pemerintah terkait pajak dan tarif. "Sementara kita belum tahu keputusannya, masih ada pertimbangan-pertimbangan," tambahnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan apabila kedua aplikasi tersebut bekerja sama dengan perusahaan taksi, tarif ditentukan pemerintah. Namun, jika mereka bekerja sama dengan angkutan sewa, tarif ditentukan oleh penyedia dan pengguna jasa.

Dia menjelaskan terdapat tujuh syarat bagi koperasi untuk mendapatkan izin operasi angkutan, di antaranya berbadan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat domisili usaha, memiliki izin gangguan, izin penyelenggara angkutan umum, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul dan service, kesiapan administrasi operasional, uji kir, dan SIM A umum.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengatakan GrabCar memiliki dua opsi, yakni kerja sama dengan perusahaan taksi dan rental, adapun Uber hanya akan bekerja sama dengan koperasi rental.

"Badan hukum menjadi salah satu syarat, tapi kendaraan harus terdaftar, harus kir, itu harus dipenuhi semua," tukasnya.

Terkait status pengoperasian kedua aplikasi tersebut, dia menekankan masih ilegal meskipun sudah menggandeng koperasi karena koperasi tersebut belum memiliki izin penyelenggara angkutan umum. "Pengertian legal itu kalau izinnya sudah terbit, kalau belum terbit masih ilegal," tegasnya. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya