Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Sjakur Machmud menyebut kehadiran UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi pemacu gerak UMKM di masa pandemi. Pasalnya, UU itu memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM, salah satunya soal pembiayaan yang lebih murah dan mudah bagi usaha kecil.
"Kalau kita lihat, saat ini jumlah uang yang digelontorkan untuk pembiayaan UMKM sangat mencukupi, berbagai skema pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PNM, LPDB-KUMKM, program PKBL BUMN. Belum lagi fintech, CSR swasta, dan koperasi. Sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro," kata Zakir, Rabu (4/11).
Ia menambahkan, UU Cipta Kerja juga memuat ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk ikut membiayai UMKM. Syarat pembiayaannya pun terbilang ringan, cukup bermodal jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil yang bersangkutan, tidak perlu lagi memakai agunan.
"Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi. Namun menurut saya, akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu diperluas. Masalahnya, yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Karena itu, perlu ada pentahapan untuk tiap UMKM atau kelompok UMKM," ujar Zakir.
Ia menyarankan, dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat sumber dana pemerintah pusat dan daerah juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan.
"Bahkan jika perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi-regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM," ucapnya.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM, Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM.
"Banpres Produktif untuk usaha mikro cukup bagus. Karena dalam situasi ketidakpastian saat ini, cash is the king. Jadi mereka butuh cash untuk jump start," tegasnya.
Zakir yang juga menjabat sebagai peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI itu menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan IV 2020 dapat bergerak kembali," tuturnya.
Senada dengannya, Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Padang Wicaksoso, mengatakan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus law itu memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
"Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan, serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM," kata Padang. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved