Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DEPUTI Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menuturkan jumlah pendaftar program Kartu Prakerja telah mencapai 42 juta orang sejak program tersebut digulirkan pada 11 April 2020. Jumlah itu terlampau jauh dari kuota tersedia yang hanya 5,6 juta orang.
“Respons dan antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Ini mampu menjangkau seluruh pelosok NKRI. Hingga saat ini program Kartu Prakerja telah menjaring lebih dari 42 juta orang pendaftar dan juga telah diikuti oleh seluruh masyarakat dari 514 kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Peran Program Kartu Prakerja dalam Pembangunan SDM di Masa Pandemi secara virtual, Selasa (3/11).
Berangkat dari antusiasme pendaftar itu pula program Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021. Saat ini program tersebut bermitra dengan 7 platform digital yakni Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) Kementerian Tenaga Kerja sebagai sarana penyedia pelatihan yang disediakan oleh 147 lembaga pelatihan.
Selain itu, pemerintah turut menggandeng 5 mitra pembayaran digital untuk menyalurkan uang pelatihan dan insentif kepada dompet digital milik peserta. Kelima mitra pembayaran digital itu ialah BNI, LinkAja, GoPay, OVO, dan DANA.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menuturkan hingga 30 Oktober tercatat hampir 42 juta orang mendaftar dan 47% di antaranya merupakan perempuan.
Dari jumlah pendaftar itu, sebanyak 26 juta orang telah lolos verifikasi email. Jumlah itu menyusut menjadi 20 juta orang setelah dilakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian dilakukan verifikasi nomor telepon dan hanya 18 juta orang yang lolos.
“Dari 18 juta orang tersebut, yang kita SK-kan menjadi penerima manfaat sebanyak 5,59 juta orang. Ini tidak ada pertemuan tatap muka sama sekali, ini adalah tahapan verifikasi yang dilakukan,” terang Denni. (E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved