Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Gandeng Swasta Selesaikan Pembangunan Jargas

(Gan/S2-25)
28/10/2020 00:15
Pemerintah Gandeng Swasta Selesaikan Pembangunan Jargas
(Sumber: Kementerian ESDM)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melibatkan pihak swasta dalam menyelesaikan target pembangunan 4 juta sambungan jaringan gas rumah tangga. Pelibatan ini menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

(KPBU). Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis Yudho Dwinanda Priaadi menyebut skema ini diharapkan menjadi solusi atas ketergantungan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan menekan impor gas cair (LPG). Sebab, sebagian besar LPG diimpor dan LPG 3 kg juga disubsidi.

“Ada masalah ketahanan energi kalau kita terlalu bergantung pada impor. Oleh karena itu, dilakukan diversifikasi energi melalui jargas KPBU ini,” ungkap Yudho di Jakarta, belum lama ini. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso menuturkan, sesuai data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dari hasil audit BPK subsidi LPG terus mengalami peningkatan. Misalnya, pada 2016 subsidi LPG tercatat sebesar Rp26,596 triliun, meningkat menjadi Rp43,764 triliun pada 2017.

Kenaikan kembali terjadi pada 2018 menjadi Rp54,868 triliun, diikuti Rp41,589 triliun pada 2019. “Sangat besar nilai subsidi LPG tersebut, maka pilihan-pilihan kita saat ini adalah salah satunya melakukan transformasi melalui akselerasi pembangunan jargas,” imbuh dia.

Ia mengaku, rencana ini didukung penuh oleh pemerintah daerah (pemda). Salah satunya, Pemkot Batam yang mengusulkan pembangunan jargas agar menggandeng sektor properti terutama pengembang perumahan.

Selain bertujuan mencukupi kebutuhan pendanaan jargas yang berkesinambungan, melalui skema KPBU juga diharapkan dapat terwujud penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu. Juga memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah.

Menurut data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sesuai RPJMN 2020-2024, tak hanya menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR, pemerintah juga menargetkan penghematan subsidi LPG sebesar Rp297,6 miliar per tahun serta mengurangi impor LPG sebesar 603,720 ribu ton per tahun.

Untuk menekan impor LPG, dilakukan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Diperkirakan kebutuhan pendanaan pembangunan jargas untuk pembangunan
4 juta SR sebesar Rp38,4 triliun, yakni pembiayaan melalui APBN sebesar Rp4,1 triliun, penugasan kepada BUMN Rp6,9 triliun, dan KPBU Rp27,4 triliun.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan didapati bahwa salah satu langkah strategis pemerintah untuk menggantikan penggunaan minyak bumi ialah meningkatkan penggunaan bahan bakar gas bumi untuk sektor rumah tangga dan pelanggan kecil.

Program ini disebut jaringan gas untuk rumah tangga atau gas kota. Jargas untuk rumah tangga berarti mengalirkan gas melalui jaringan pipa hingga ke rumah tangga.

Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk diversifikasi energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih dan murah, serta program komplementer konversi minyak tanah ke LPG untuk percepatan pengurangan penggunaan minyak bumi. Melalui program ini, masyarakat diharapkan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih, aman, dan murah.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM mendapatkan penugasan penyediaan infrastruktur jargas untuk rumah tangga dari pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 serta melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM mengemban amanat menyediakan jargas untuk rumah tangga secara gratis kepada masyarakat. Program distribusi ini dibangun di kota-kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi.

Jargas untuk rumah tangga menggunakan dana dari APBN. Pemerintah membangun infrastruktur jargas untuk rumah tangga karena badan usaha tidak tertarik membangun akibat minimnya keuntungan dalam pengelolaannya. Untuk itu, pemda diharapkan dapat berperan serta dan mewujudkan daerahnya menjadi kota gas di masa mendatang.

Pembangunan jaringan distribusi gas dibangun bertahap karena keterbatasan anggaran. Sejak 2007, pemerintah telah melakukan penyusunan dokumen FEED-DEDC jargas untuk rumah tangga.

Tahap selanjutnya ialah konstruksi dan pengoperasian melalui pemilihan operator. Berdasarkan Kepmen ESDM No 85 K/16/MEM/2020, PGN mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediaan
dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan Transmisi dan/atau gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Tahap selanjutnya ialah konstruksi dan pengoperasian melalui pemilihan operator. Untuk hal ini, PGN mendapatkan prioritas pengelolaan jargas tersebut. Jargas untuk rumah tangga pertama kali dapat dinikmati masyarakat Tanah Air pada 2009. (Gan/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya