Kebijakan Plastik Berbayar Belum Berjalan Penuh

21/3/2016 07:30
Kebijakan Plastik Berbayar Belum Berjalan Penuh
(Dok.MI)

KEBIJAKAN plastik berbayar yang diterapkan pemerintah pusat tidak mendapat respons positif oleh sejumlah pemerintah daerah. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kebijakan beberapa pemerintah daerah tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah soal plastik berbayar.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, kebijakan pemerintah pusat seharusnya sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah. "Aprindo telah menandatangani beberapa poin kesepakatan dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terkait implementasi kebijakan kantong plastik tidak gratis. Kesepakatan tersebut diberlakukan secara nasional," katanya, Minggu (20/3).

Menurut Roy, beberapa poin kesepakatan tersebut antara lain, KLHK sebagai pihak pertama melalui wilayah kerjanya di daerah yakni pemerintah daerah atau Badan Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat luas terkait penerapan kantong plastik tidak gratis. Selain itu, KLHK juga memantau dan mengevaluasi uji coba penerapan kantong plastik berbayar hingga menyusun tim monitoring terpadu dalam uji coba penerapan kebijakan tersebut.

"Aprindo dalam hal ini sebagai pelaksana atau pihak kedua dalam poin kesepakatan tersebut, adalah pihak yang melaksanakan uji coba tersebut mulai 21 Februari 2016 hingga 31 Mei 2016. Implementasi awal memang di 23 kota. Namun per awal Maret kemarin sudah disepakati diujicobakan di seluruh jaringan ritel secara nasional," imbuhnya.

Aprindo juga menyepakati memberlakukan kantong plastik tersebut sebagai barang dagangan. "Artinya, ketika barang itu merupakan barang dagangan maka sudah menjadi hak peritel untuk menjual barang tersebut. Konsumen diberi pilihan untuk membeli atau tidak membeli," jelasnya.

Isi poin kesepakatan yang tertera berikutnya, anggota Aprindo juga bebas menjalankan kreativitasnya untuk mendorong konsumen membawa kantong belanja sendiri dengan mekanisme yang diatur masing-masing pengusaha ritel.

Aprindo juga berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menginformasikan efektivitas program kantong plastik berbayar secara berkala kepada pemerintah. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya