Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BRIS Cangkang Bank BUMN Syariah

Fetry Wuryasti
14/10/2020 04:50
BRIS Cangkang Bank BUMN Syariah
Sinergi bank syariah BUMN dalam rangka pengembangan ekonomi dan perbankan syariah di Indonesia, di Jakarta, Senin (12/10).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PT Bank BRI Syariah (BRIS) dipilih menjadi cangkang atau entitas penerima penggabungan (surviving entity) dari merger tiga bank BUMN syariah, yaitu PT BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT BNI Syariah. Hal itu mempertimbangkan status perseroan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

"Memperhatikan perjanjian penggabungan bersyarat, setelah penggabungan menjadi efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Pemegang saham BNIS dan pemegang saham BSM akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan," kata Direktur Utama BRI Syariah Ngatari dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Senin (12/10), pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN berinisiatif melakukan penandatanganan conditional merger agreement (MCA) bank BUMN syariah untuk menyatukan tiga bank syariah milik negara tersebut.

Dipilihnya BRI Syariah menjadi cangkang mengingat posisinya sebagai satu-satunya bank yang berstatus sebagai perusahaan publik (Tbk) dari ketiga bank syariah BUMN yang merger tersebut.

"Jadi,survivoratau cangkangnya kami pakai itu BRIS. Dengan pemilihan BRIS, proses penggabungan secara resmi nantinya akan menjadi lebih mudah. Dua perusahaan yang berstatus tidak tercatat sebagai perusahaan publik dapat menggabungkan diri ke BRIS," kata Ketua Tim Project Management Office yang juga Direktur Utama PT Bank Mandiri (persero) Tbk Hery Gunardi dalam konferensi pers virtual, kemarin.

Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Djustini Septiana menegaskan, dengan langkah tersebut, secara umum emiten yang akan merger tidak perlu melakukan tender offer. Cukup mengikuti ketentuan di dalam peraturan OJK (POJK) terkait merger dan akuisisi.

"Yang existing tidak perlu tender offer. Nanti saham-saham yang dilikuidasi akan dikonversi menjadi saham perusahaan yang existing saja," ujar Djustini saat dihubungi, kemarin.

Tender offer merupakan penawaran untuk membeli saham suatu perseroan,biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Tujuannya menguasai perusahaan sasaran.

Menurut aturan pasar modal, perusahaan yang melakukan akuisisi sehingga menjadi pemegang saham pengendali baru diwajibkan untuk melakukantender offer.

Kapitalisasi pasar

Lebih lanjut, Ketua Tim Project Management Office Hery Gunardi mengatakan bank syariah hasil gabungan ketiga bank syariah itu nantinya akan memiliki modal yang cukup, juga kapasitas untuk menghasilkan bisnis yang kuat, besar, dan bisa terlibat di pasar global, khususnya Timur Tengah.

"Hasil penggabungan bank ini tentunya juga akan memiliki potensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar dan insya Allah kalau bank ini selesai legal merger-nya di kuartal I 2021, akan memiliki total aset Rp220 triliun sampai Rp250 triliun serta akan menempati posisi nomor 7 atau 8 top 10 perbankan di Indonesia," ujar Hery. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya