Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH mengaku bakal mengawasi tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, mengatur perusahaan alih daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Selama ini banyak perusahaan outsourching yang tidak terdaftar. Dengan adanya UU ini kita bisa melakukan pengawasan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem. Jadi bisa terkontrol," ujar Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara virtual, Jakarta, Rabu (7/10).
Ida juga menjelaskan, syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh outsourcing masih tetap dipertahankan.
Baca juga : Menaker Bantah UMP/UMK Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Dalam UU Ciptaker, ungkapnya, memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya. Hal itu sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.
Terkait jam kerja bagi para pekerja, Menaker Ida mengatakan, tidak ada perubahan. Diketahui, dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan waktu pekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun, dalam beleid itu juga disebutkan ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Ketentuan mengenai waktu kerja dan istirahat, ini banyak sekali terjadi distorsi. Ini tetap diatur sebagaimana UU 13/2020," tandas Ida. (OL-7)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved