Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus hak cuti pekerja. Hal itu ia sampaikan dalam sidang pengesahan UU tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).
"UU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ungkap Supratman.
Dalam persyaratan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Supratman menyebut persyaratannya tetap mengikuti aturan berlaku dalam UU tentang Ketenagakerjaan.
Diketahui, pada pasal 79 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun. Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan.
Supratman juga menerangkan, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan kepada pekerja dengan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga : Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Diwarnai Walk Out
"Program JKP dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP) yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha," kata Supratman.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja korban PHK. Adapun skema yang diusulkan untuk pesangon pekerja yang terkena PHK ialah 25 kali upah.
"Pada saat ini tenaga kerja di dominasi oleh lulusan SMA ke bawah sebesar 85%. Oleh karena itu perlu penciptaan lapangan kerja di samping itu peningkatan perlindungan kepada para pekerja," kata Airlangga.
"Disampaikan bahwa negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (OL-7)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved