Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dikaji Ulang

Puput Mutiara
17/3/2016 21:49
Perpres Kenaikan Iuran BPJS Dikaji Ulang
(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

PERATURAN Presiden No.19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sedang dikaji ulang. Hal itu berkaitan dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno mengatakan, bahwa kajian Perpres tersebut sudah dimulai dan melibatkan semua stakeholder termasuk para pemangku kepentingan.

"Kita sedang bahas. Nanti kalau sudah ada draft-nya akan kita minta arahan ke Pak Presiden langsung," ujarnya, Kamis (17/3)

Lebih detail, jelas Untung, pengkajian Perpres itu juga akan dilihat beban biaya per kelas yang paling besar menyebabkan potensi defisit mencapai Rp11 triliun pada tahun 2015. Hal itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan kenaikan iuran BPJS.

Menurutnya, ada beberapa pilihan kemungkinan yang masih dibahas. Sebagai contoh, jika iuran kelas tiga tidak dinaikkan maka beban biaya defisitnya akan diambil dari iuran kelas dua. Pun demikian sebaliknya antara kelas dua dan kelas satu.

"Jangan-jangan malah bebannya lebih banyak di kelas satu dan dua. Ini yang mesti kita hitung lagi," tandasnya.

Pengkajian ulang Perpres tersebut, pungkas dia, ditargetkan selesai dalam minggu ini. Sehingga tidak berakibat fatal terhadap keberlangsungan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang telah dicanangkan pemerintah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya