Parlemen Sahkan UU PPKSK

Nuriman Jayabuana
17/3/2016 19:50
Parlemen Sahkan UU PPKSK
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

DEWAN Perwakilan Rakyat mensahkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyetujui pengesahan beleid tersebut.

"Karena tak ada interupsi, maka rapat paripurna menyatahkan RUU PPKSk sah menjadi UU,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Kamis (17/3).

Beleid PPKSK merupakan payung hukum penguatan peran bagi pemerintah, BI, OJK, dan LPS dalam mencegah kolapsnya perbankan tanpa membebani APBN. Aturan tersebut mengatur skema penanganan perbankan sebelum krisis dengan mengedepankan konsep bail in, yaitu penguatan modal perbankan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Prakosa menekankan beleid PPKSK merupakan solusi penceghan krisis yang disebabkan runtuhnya sektor perbankan.

"Dalam aturan ini tidak ada peluang untuk pemerintah melakukan bail out, jika terjadi krisis, Presiden yang akan mengumumkan dan melakukan segala skema yang ada di luar UU ini,” ujar Prakosa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pengesahan aturan tersebut akan berdampak positif terhadap stabilitas sistem pembayaran. Undang-Undang tersebut menjadi pegangan pemerintah yang jelas untuk menangani krisis ekonomi yang berawal dari risiko pailitnya perbankan.

"Setelah sekian lama akhirnya Indonesia memiliki produk UU yang memberikan payung hukum kepada para pengambil kebijakan untuk menghadapi krisis,” ujar Bambang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nelson Tampubolon mengaku jajarannya siap menyusun beleid turunan dari UU PPKSK. Setidaknya OJK akan menyediakan tiga Peraturan OJK untuk mendukung beleid PPKSK. ”Salah satunya mengenai spesifikasi dan tata cara bail in,” ujar Nelson.

Selain itu, OJK juga akan merampungkan daftar bank yang masuk ke dalam kategori sistemik (Domestic Systematicly Important Bank). "Kita berkoordinasi dengan BI untuk menentukan bank mana saja yang masuk bank sistemik lalu dibawa ke rapat Komite Stabilisasi Sistem Keuangan,” ujar dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya