Pertumbuhan Industri Kreatif di Indonesia Masih Terhadang Pajak

Irene Harty
17/3/2016 10:40
Pertumbuhan Industri Kreatif  di Indonesia Masih Terhadang Pajak
(Grafis MI)

INDUSTRI kreatif Tanah Air masih membutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi agar mampu digolongkan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan industri kreatif masih terhadang masalah, terutama pajak.

Menurut Ketua Hipmi Tax Center Ajip Hamdani, industri kreatif sulit menciptakan produk bernilai tambah selain karena rumitnya pengurusan hal-hal teknis juga karena pengenaan pajak yang terlalu tinggi.

"Masalah pajak kalau jual kena PPN 10% lalu ada PPh 25%, padahal ada potensi luar biasa, insentif fiskal sangat dibutuhkan," paparnya dalam Forum Dialog Hipmi bertema Insentif ekonomi untuk industri kreatif di Menara Bidakara 2, Jakarta, Selasa (15/3). Kendati demikian, Ajip belum dapat menuturkan ukuran ideal pajak yang seharusnya diberikan ke industri kreatif skala kecil dan menengah.

Founder dan CEO Trusmi Group Ibnu Riyanto juga menyetujui perlunya perubahan kebijakan perpajakan. Perubahan itu diperlukan karena industri kreatif Tanah Air masih mengandalkan tenaga manusia bukan mesin.

"Kebijakan perpajakan industri kreatif kayak ekspor didukung pemerintah, enggak usah ada PPN jadi dari segi harga bisa lebih murah," tutur Ibnu. Hal itu akan berdampak besar pada industri kreatif, terutama pengurangan angka pengangguran.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Roy Sianipar menyebutkan pemerintah sudah memberi insentif fiskal kepada IKM dalam bentuk fresh money untuk membeli perlengkapan atau peralatan yang dibutuhkan.

"Itu sudah diberlakukan sejak lima tahun lalu. Itu kita lakukan cukup banyak. Banyak menurut porsi anggaran yang ada di Kementerian Perindustrian. Tahun ini, mungkin sudah hampir Rp80 miliar, sekitar 15% dari dana anggaran Ditjen IKM," tutup Roy.

Perusahaan asing
Di sisi lain, meski saat ini banyak perusahaan asing yang menanamkan modal dan menjalankan bisnis daring di Tanah Air, pemerintah merasa pendapatan pajak dari perusahaan asing belum optimal.

Pasalnya, jumlah pajak dari perusahaan asing di sektor digital tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diperoleh dari perusahaan lokal yang bergerak di sektor serupa.

"Seluruh perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di sini harus membuka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia supaya mereka membayar pajak. Perusahaan-perusahaan e-commerce di sini saja bayar pajak, masak perusahaan-peru luar seperti Amazon enggak bayar pajak?" ujar Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf di Jakarta, kemarin (Rabu, 16/3).

Selain itu, perubahan teknologi di Indonesia yang terjadi sangat cepat juga memicu terjadinya beberapa kasus terkait perusahaan asing di Indonesia, seperti Uber ataupun Grab Car.

"Sekarang masih digodok supaya kita enggak seperti pemadam kebakaran, begitu ada masalah baru dibuat regulasinya. Jangan sampai terjadi lagi kasus kemarin. Perusahaan-perusahaan itu valuasinya besar-besar, sayang kalau nantinya harus ditutup."

Triawan mengaku pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan para asosiasi dan pelaku e-commerce agar mendapatkan masukan dan informasi mengenai apa saja yang sedang terjadi.(*/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya