Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor Pelayaran

Insi Nantika Jelita
24/9/2020 20:57
Pemerintah Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor Pelayaran
Kapal lokal buatan Indonesia(MI/Lina Herlina)

ORGANISASI pengusaha perusahaan pelayaran bernama Indonesian National Shipowners' Association atau INSA (DPP INSA) meminta pemerintah membatasi investasi asing di sektor pelayaran.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, investasi asing di sektor pelayaran dinilai tidak memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Kapal merah putih di dalam negeri dianggap sudah oversupply..

“Ini bukan berarti kita anti-asing, tapi harusnya laut dan sumber dayanya dioptimalkan untuk kepentingan nasional dengan perdagangan domestiknya dilayani kapal merah putih," ujar Carmelita dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/9).

Ia menyebut, penerapan asas cabotage di industri pelayaran dinilai telah berdampak positif bagi Indonesia. Tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga telah menjaga kedaulatan bangsa.

Kapal nasional berbendera merah putih, kata Carmelita, terus mengalami pertumbuhan positif sejak diterapkannya asas cabotage yang tertuang dalam Inpres No 5 tahun 2005 dan Undang-undang Pelayaran No 17 tahun 2008

"Asas cabotage merupakan keistimewaan yang dimiliki Indonesia sebagai negara kepulauan yang perlu dijaga penerapannya untuk kepentingan nasional," jelas Carmelita.

Menurutnya, jika asas cabotage coba dibuka, maka Indonesia akan kehilangan potensi maritim dari sektor pelayaran.

Baca juga : Soal BBM Ramah Lingkungan, RI Ketinggalan dari Negara Tetangga

Di sisi lain, asas cabotage juga sebagai bentuk kedaulatan negara (sovereign of the country). Kapal merah putih sesuai Undang-undang No. 03 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memiliki peran kewajiban bela negara khususnya pada saat negara dalam keadaan darurat dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Penerapan asas cabotage juga tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya, seperti Amerika, Jepang, Tiongkok dan negara-negara maju lainnya.

Carmelita menyebut, Pemerintah menyatakan akan memangkas Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 bidang usaha menjadi enam bidang usaha. Itu berarti akan ada 14 bidang usaha yang akan dibuka untuk asing.

Sebanyak enam bidang usaha yang masih akan tertutup untuk asing meliputi ganja, perjudian, industri dengan proses produksi merkuri, penangkapan spesies ikan yang diindungi serta pemanfaatan atau pengambilan koral (karang dari alam).

Pemangkasan dilakukan atas revisi Perpres No 44/2016 yang rencananya akan diundangkan pada Januari 2020. Penyesuaian nama juga diubah dari Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Positif Investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, enam bidang usaha yang tertutup untuk asing merupakan usulan BKPM.

"Ini usulan BKPM dan diputuskan di Kemenko Perekonomian," ungkap Bahlil. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya