Pemerintah Permudah Aturan Transportasi Daring

Rudy Polycarpus
15/3/2016 20:45
Pemerintah Permudah Aturan Transportasi Daring
(MI/Galih Pradipta)

KEBERADAAN transportasi daring (online) merupakan keniscayaan. Pemerintah, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, akan menyiapkan aturan yang memfasilitasi keberadaan Uber dan Grab Car agar mendapatkan aspek legalitas sebagai perusahaan transportasi.

Rudiantara juga berharap layanan transportasi online itu diwadahi dalam bentuk koperasi agar tetap bisa melayani masyarakat.

"Izin dalam bentuk koperasinya, untuk mewadahi yang memiliki kendaraan-kendaraan. Ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI. Semua berusaha supaya ini bisa jalan dan pengemudi konvensional juga merasa ini fair," ujarnya seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).

Rudiantara menegaskan, seusai arahan Presiden Jokowi, tidak ada pemblokiran aplikasi transportasi daring tersebut. Namun, yang harus dilakukan saat ini ialah mencari regulasi yang tepat bagi transportasi itu. "Faktanya ada regulasi (yang melarang), tapi faktanya juga ada aspirasi sedemikian tinggi akan adanya moda transportasi yang lebih nyaman dan terjangkau," ujarnya.

Soal regulasi tersebut, ia mengatakan akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub, jelas dia, menyanggupi penyesuaian aturan untuk memberi ruang pada transportasi berbasis daring.

Terkait itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyarankan agar angkutan dengan sistem online dapat diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dia menyarankan supaya negara hadir untuk mengatur angkutan berbasis aplikasi tersebut.

Rudiantara mengatakan pemerintah bakal menerbitkan aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada akhir Maret mendatang. Hal itu untuk menyeimbangkan antara kebijakan aturan OTT Nasional dan OTT Internasional.

"Alasannya adalah, satu terkait dengan customer service atau pelayanan, yang kedua consumer protection dan yang ketiga adalah tentang hukum dan perpajakan," jelasnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia. Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, menurut dia, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia. (Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya