Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan disahkan paling lambat Oktober 2020.
Meski terus diterpa kontroversi, RUU Ciptaker dinilai sangat penting untuk menarik investasi agar masuk ke Indonesia.
"Skenario kami paling lambat Oktober. Namun, jika awal Oktober sudah selesai, itu lebih baik karena UU ini di BKPM sangat penting," kata Bahlil saat konferensi pers RUU Cipta Kerja secara virtual, kemarin.
RUU Ciptaker dinilai sebagai solusi atas permasalahan lapangan pekerjaan yang masih menjadi PR bagi pemerintah, terlebih dengan adanya wabah covid-19 ini.
Bahlil mengungkapkan, saat ini ada 16,5 juta orang butuh pekerjaan terdiri atas 7 juta orang yang sudah menganggur sebelum pandemi covid melanda,7 juta orang karena covid, dan 2,5 juta orang merupakan angkatan kerja.
"Dari potret yang ada, (kita) harus ciptakan lapangan kerjaan, harus ada perubahan regulasi secara besar-besaran. Maka, BKPM yang ditugaskan berpendapat bahwa solusi soal ini ialah omnibus segera disahkan," ujar pria kelahiran Maluku Tengah tersebut.
Ia tidak menampik bahwa RUU Ciptaker masih menjadi perdebatan antara serikat buruh/pekerja dengan pengusaha. Namun, Bahlil meyakinkan akan segera mencari jalan tengah.
"Soal buruh dan pengusaha tidak akan selesai, kami mencari jalan tengah. Saya punya keyakinan tidak akan setuju 100%. Solusi jalan tengah mengakomodir bagi buruh, pengusaha, dan negara," jelasnya.
Terkait realisasi investasi pada triwulan III tahun ini, ia meyakini ada perbaikan. "Dari data yang masuk ,dipastikan realisasi triwulan III akan lebih baik. Angkanya kasih waktu saya 1 bulan lagi karena trwiulan III ditutup 30 September nanti," ujar Bahlil.
Sebelumnya, BKPM melaporkan realisasi investasi pada triwulan II 2020 sebesar Rp 191,9 triliun, turun 3,4% jika dibandingkan dengan triwulan II 2019. (Iam/E-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved