Izin Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak akan Dipersulit

Christian Dior Simbolon
15/3/2016 15:32
Izin Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak akan Dipersulit
(Antara/Widodo S Jusuf)

STAF Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah tidak akan mempersulit izin bagi angkutan umum berbasis aplikasi daring. Asalkan tidak liar, angkutan-angkutan umum berbasis aplikasi boleh beroperasi.

"Karena undang-undangnya menyatakan itu begitu. Bahwa semua yang dipakai untuk penumpang umum itu harus terdaftar. Kalau mereka minta izin-izin, itu kan sebenarnya nanti akan dikasih. Asal selama itu sudah terdaftar semua. Itu tetap boleh. Tapi jangan liar," ujar Sofjan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (15/3).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi taksi Uber dan Grab Car. Menurut Jonan, kedua jenis angkutan umum berbasis internet tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal dan Keppres 90/2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dan PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sofjan mengamini hal tersebut. Menurut dia, selain tidak terdaftar, keberadaan Uber dan Grab Car juga menimbulkan kecemburuan pengusaha angkutan lainnya karena tidak membayar pajak.

"Tentu harus ada kewajiban yang sama di mana juga harus bayar pajak. Ini kan enggak fair buat kompetisinya juga. Kasian perusahaan-perusahaan angkutan lain yang bayar pajak. Harus fair," kata dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya