Urus Izin, Aplikasi Uber Taxi tidak Diblokir

Put/Adi/X-4
15/3/2016 10:00
Urus Izin, Aplikasi Uber Taxi tidak Diblokir
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika tidak serta-merta memblokir aplikasi taksi daring Grab Car dan Uber Taxi sepanjang mereka bersedia mengurus perizinan sebagai kendaraan angkutan umum.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan hal tersebut dalam menanggapi permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk memblokir aplikasi daring milik Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia tersebut.

"Kami tidak bisa main blokir. Ini masalah transportasi sehingga harus duduk bersama untuk mencari solusi," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (14/3).

Ignasius Jonan menekankan kedua sarana tranportasi berbasis aplikasi daring tersebut harus memiliki izin operasi terlebih dulu.

"Ini bukan soal aplikasi. Kalau transportasi umum, harus punya izin. Daftar dulu terus punya NPWP dan harus uji KIR. Kalau malu kendaraannya ditempeli stiker KIR, ya tidak usah disewakan. Undang-undangnya seperti itu. Mereka bukan pengusaha kecil dan menengah. Urus izin KIR pasti bisa."

Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo menegaskan Uber Taxi dan Grab Car berbeda dengan Go-Jek.

"Ojek daring diperbolehkan karena diterapkan pada sepeda motor dan sifatnya masih komplemen. Kalau pemerintah membiarkan Uber Taxi dan Grab Car, tidak sehat. Ibarat pertandingan, kami harus berlaku fair."

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sampai kini Grab Car dan Uber Taxi juga belum menyetorkan bukti pajak mereka.

"Padahal, mereka sudah sepakat mendaftarkan perusahaan sebagai penyedia jasa transportasi resmi. Dengan demikian, mereka rutin menyetor pajak. Tetapi sampai sekarang mana buktinya?" tandas Ahok, panggilan akrab Basuki.

Kemarin, ratusan awak angkutan umum berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur DKI dan Istana Presiden.

Mereka menolak keberadaan taksi berbasis aplikasi daring tersebut.

Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko mendesak pemerintah bertindak tegas berdasarkan hukum untuk menghindari konflik horizontal antara transportasi berbasis daring dan transportasi umum.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya