Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN akan mengesahkan aturan terkait skema penyelamatan perbankan pada pekan ini. Seluruh celah penggunaan talangan APBN (bail out) kepada bank sistemik telah tertutup.
Beleid Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan hanya memperkenankan penyehatan bank melalui skema bail-in yaitu penguatan bantalan modal perbankan. Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti menegaskan aturan pencegahan tersebut hanya diterapkan kepada bank dengan skala modal besar yang sistemik.
Dengan demikian, aturan PPKSK mendorong penggabungan perbankan untuk memperkuat modal. “Ya harus, hal seperti itu sudah menjadi suatu keniscayaan di negara lain. Kalau kita melihat bank yang akan diselamatkan, kan hanya akan berfokus kepada bank sistemik,” ujar Destry di Jakarta, Senin (14/3).
Destry mengatakan terdapat ketimpangan yang begitu dalam industri perbankan, bank umum kegiatan usaha (BUKU) dengan skala modal terendah dan skala modal tertinggi memiliki sejumlah perbedaan yang mendasar.
“Bank yang BUKU 1 dan BUKU 4 modalnya beda, asetnya juga beda jauh. Kalau sudah begitu, one policy ga akan fits for all karena diferensiasinya bank besar dan bank kecil begitu jauh,” ujar dia.
Pemerintah dan parlemen sudah menyelesaikan pembahasan RUU PPKSK pekan lalu. Aturan tersebut, nantinya, menitikberatkan pencegahan bank kolaps dengan menguatkan suntikan modal dari pemilik.
Bila bank sistemik akhirnya mengalami pailit karena kekurangan likuiditas, pemilik akan diperintahkan menerbitkan surat utang yang dapat dialihkan sebagai ekuitas. “Bank sistemik itu kan umumnya bank besar, yang pemiliknya jelas siapa. Owner harus punya dana, kalau dia tidak punya ya berarti harus cari owner lain,” ujar Destry.
Bank akan dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan bila tak terselamatkan setelah mendapat suntikan ekuitas. Setelah dilimpahkan, LPS dapat memilih tiga opsi untuk menyelamatkan bank gagal tersebut.
Opsi penyelamatan tersebut diantaranya dengan menyuntikan modal sementara, membentuk bank baru atas pengalihan aset-aset bank kolaps, dan opsi terakhir dengan menjualan aset bank kolaps. “Pemilihan opsi mana yang dipilih itu berdasarkan least cost test, yaitu mana opsi yang termurah bagi LPS,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan pada kesempatan terpisah. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved