Tiga Pegawai Pajak Kebayoran Baru Sudah Dipecat

Tesa Oktiana Surbakti
12/3/2016 22:57
Tiga Pegawai Pajak Kebayoran Baru Sudah Dipecat
(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membenarkan penetapan tiga orang tersangka yang merupakan eks pegawai pajak yang bertugas sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru.

“Benar, tapi itu kasus 2014 lalu. Dari Ditjen Pajak Kemenkeu yang berinisiatif menyerahkan ketiga tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penegakan hukum,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Sari Utama saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/3).

Mekar menambahkan, kasus pemerasan terhadap wajib pajak, PT EDMI, yang dilakukan ketiga eks pegawai pajak telah diselesaikan di level internal. Ketiga tersangka yang melakukan pemerasan senilai Rp75 juta, telah dipecat dengan tidak hormat per 1 Agustus 2014. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka bernama Herry Setiadji (HES) selaku supervisor tim, Indarto Catur Nugroho (ICN) selaku ketua tim, dan Slamet Riyana (SR) selaku anggota tim.

“Kami rasa kasus ini juga bukan kecolongan ya. Karena sistem yang kita buat terus menerus mengedepankan kroscek begitu juga quality control dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan di SOP sendiri, proses pemeriksaan selalu melibatkan pihak ketiga,” kata Mekar yang menepis adanya anggapan internal Ditjen Pajak kecolongan dari sisi pengawasan.

Pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan dengan membuka seluas-luasnya akses informasi, termasuk mendorong keterlibatan masyarakat.

“Yang terpenting itu transparansi. Kami harap masyarakat terlibat untuk membersihkan internal. Kami juga mengurangi kontak dengan wajib pajak, kroscek random juga kita gencarkan,” tutupnya.(Tes/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya