Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
IKATAN Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menilai RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi sehingga nantinya bermuara pada penambahan lapangan kerja. Adapun masalah panjangnya proses birokrasi perizinan dinilai sebagai salah satu faktor yang menghambat kegiatan investasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (18/8) menyebutkan ada tiga faktor utama di bagian hulu perizinan yang harus diperbaiki yaitu sistem tata ruang, perencanaan sektor yang masih berdiri sendiri, pengelolaan dampak investasi yang tidak efektif dan efisien, serta ketiadaan komite independen untuk menyelesaikan perbedaan atau konflik perizinan.
Atas dasar itu IAP yang diketuai oleh Hendricus Andy Simarmata memberikan lima masukan dalam perbaikan RUU Cipta Kerja tersebut. Pertama, pembangunan berkelanjutan harus menjadi ASAS penyelenggaraan RUU Cipta Kerja. Oleh karena itu, tujuan peningkatan ekosistem Investasi bukan hanya untuk memudahkan investasi ekonomi, tetapi memastikan investasi sosial dan investasi lingkungan hidup bekerja secara simultan untuk kepentingan umum.
Kedua, penyederhanaan perizinan berusaha harus dimulai dari perbaikan sistem tata ruang (di hulu) sampai kepada dijitalisasi prosedur perizinan (di hilir). Di hulu, Rencana Tata Ruang harus dijadikan tempat konsolidasi berbagai rencana sektor yang memanfaatkan ruang dengan pertimbangan keberlanjutan pembangunan (One Map-One Data-One Plan).
Ketiga, konsolidasi rencana tersebut termasuk me-reset ulang waktu berbagai jenis perencanaan (RTRW, RPPLH, RPB, RUE, PPRK, RIPPAR, dan lain-lain) baik pusat maupun daerah mengikuti waktu dimulainya Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang untuk memudahkan integrasi pemrograman, efisiensi dan efektifitas pembiayaan pembangunan serta kepastian berinvestasi.
"Keempat pemerintah pusat menetapkan kerangka struktur dan pola ruang wilayah nasional dan peraturan zonasi nasional yang berbasis pada batas wilayah ekosistem (eco-region). Sedangkan pemerintah daerah wajib menjabarkan dan mengoperasionalisasikannya ke dalam rencana sub-struktur dan pola ruang sesuai dengan batas administratif kewenangannya. Pemerintah daerah juga wajib mengadopsi ketentuan peraturan zonasi nasional ke dalam narasi dan peta zonasi (zoning map dan text) sesuai dengan karakteristik wilayah dan lokalitas setempat," sebut IAP.
baca juga: Pakar Hukum : Masih Ada Uji Materi, Sahkan Saja RUU Cipta Kerja
Dan terakhir adalah debirokratisasi, independensi dan profesionalisme harus menjadi pilar utama dalam tata laksana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi, pengawasan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang. Berdasarkan lima poin itu, IAP menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus berasaskan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, kemudahan berusaha bisa dicapai dengan perbaikan sistem perencanaan tata ruang yang terkonsolidasi dalam satu peta melalui prinsip debirokratisasi, independesi dan profesionalisme. (OL-3)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved