Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI XI DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun daftar bank yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemis terhadap industri perbankan.
OJK diberi tenggat tiga bulan untuk menuntaskan daftar bank bermasalah tersebut setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) menjadi undang-undang, Jumat (18/3).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan pihaknya secepatnya menyusun daftar bank berpotensi menimbulkan dampak sistemis terhadap industri perbankan.
"Menentukan bank (berdampak) sistemis atau tidak satu hari selesai. Ada beberapa indikator, tidak hanya besaran aset, tetapi juga interkoneksi dengan lembaga keuangan lain. Skema bail in lebih mendorong penguatan kesehatan perbankan."
Muliaman menilai regulasi dan tata aturan perbankan sudah sejalan dengan mekanisme bail in. Namun, dengan pengesahan RUU PPKSK nanti pihaknya hanya akan memperkuat payung hukum.

Kemarin, Komisi XI DPR menyetujui draf RUU PPKSK setelah pemerintah menghapuskan sejumlah pasal terkait dengan opsi penyelamatan bank menggunakan dana APBN (bail out). Penyehatan bank gagal hanya diperbolehkan memakai skema bail in yang mengutamakan pencegahan dengan memperkuat bantalan modal perbankan.
Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit memastikan substansi draf RUU PPKSK tidak akan mengalami perubahan. "Fraksi pasti menerima."
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui draf akhir RUU PPKSK yang disetujui dewan tersebut sesuai harapan pemerintah. "Jadi, semangatnya mencegah daripada mengobati," kata Bambang seusai rapat kerja pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin (Jumat, 12/3).
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menilai secara umum skema penyelamatan bank dalam RUU PPKSK mengatur bebe-rapa tahapan, di antaranya OJK mengharuskan pemegang saham menyuntikkan modal tambahan untuk mengantisipasi krisis.
Pemilik modal diharuskan menyuntikkan dana kepada bank bermasalah hingga mencapai rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di posisi tertentu. "CAR 20% sebagai bantalan modal harus dipenuhi," imbuhnya.
Kewenangan presiden
Selain itu, lanjut Fauzi, OJK menyediakan pendanaan alternatif dengan penyuntikan modal dari konversi surat utang menjadi modal. "Pemilik diperbolehkan menerbitkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi ekuitas untuk menambah modal."
Fauzi menyatakan pada RUU PPKSK, LPS berperan menyehatkan bank gagal dengan sejumlah opsi. Salah satunya ialah melalui mekanisme penyertaan modal sementara dari dana kelolaan LPS sebesar Rp67 triliun yang selama ini disetorkan perbankan.
Seandainya bank tidak bisa lagi diselamatkan, sementara LPS juga tidak sanggup menutupi kebutuhan dana pemulihan, presiden akan menentukan skema yang perlu ditempuh untuk menyelamatkan bank. (Dro/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved