Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah untuk memangkas besaran pajak terkait dengan DIRE menjadi 1,5% masih harus menunggu persetujuan pemerintah daerah (pemda).
Hal ini karena berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), BPHTB yang merupakan salah satu komponen pajak DIRE ada pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Permasalahannya saat ini banyak pemda menikmati bagian yang besar dari BPTHB.
Oleh karena itu, bila ingin menurunkan tarif BPHTB, harus ada kompensasi yang diterima pemda.
Oleh karena itu, bola panas besaran pajak akhir DIRE berada di tangan pemda.
"Pengelolaan BPHTB menjadi kewenangan daerah sehingga perlu ada landasan hukum agar pemda berani dan bersedia melaksanakannya. Tapi, kebijakan ini tidak bisa diterapkan merata ke seluruh daerah karena banyak daerah yang pendapatan asli daerahnya (PAD) mayoritas berasal dari sana," ujar Direktur Housing Urban Development Zulfi Syarif Koto ketika dihubungi, Kamis (10/3).
Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Darmin Nasution pekan lalu mengatakan tarif pajak yang berlaku bagi DIRE ialah 1,5%. Komposisinya ialah pajak final 0,5% dan BPHTB 1%.
Zulfi menyarankan perlu ada dana alokasi khusus yang diberikan kepada pemerintah daerah terkait agar daerah tetap memiliki pendapatan.
"Tujuannya baik. Laksanakanlah secara baik. Tetapi jangan disamaratakan dengan memotong besaran pajak tersebut di seluruh daerah apalagi kalau itu menjadi andalan dalam PAD. Mintalah pendapat pemda, dengarkan usulannya, dan rumuskan langkah yang tepat," sarannya.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, perlu ada koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah pajak DIRE.
"Harus ada koordinasi dan payung hukum untuk aturan pelaksanaannya antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Masih berhitung
Sejauh ini belum ada pemda yang menolak untuk menurunkan besaran BPHTB terkait dengan DIRE.
Mereka masih menghitung dampak yang timbul dengan penurunan tarif BPHTB.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemda membutuhkan penerimaan dari sektor perpajakan untuk membangun daerahnya.
"Dibilang tidak setuju, kita bagian dari penyelenggara negara. Kalaupun setuju, ada kondisi yang akan berpengaruh dari kebijakan tersebut sebab pembangunan membutuhkan masukan dari pajak," jelas Rahmat.
Kepala Bidan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bekasi, Wahyudin, mengakui pendapatan BPHTB bagi pembangunan daerah Kota Bekasi amat penting sebab penghasilannya cukup signifikan mencapai 20% dalam penerimaan APBD.
Pada 2015, Pemerintah Kota Bekasi bisa memperoleh pendapatan sebesar Rp289 miliar dari BPHTB, sedangkan pada 2016, pihaknya memiliki target sebesar Rp313 miliar.
Namun, ia memastikan apabila kebijakan tersebut bersifat instruktif, Pemkot Bekasi pasti akan segera melaksanakan.
Secara terpisah, Pemkot Batam mengatakan akan bersedia memangkas BPHTB menjadi 1% apabila pemerintah pusat dapat memberikan jaminan akan masuknya sejumlah investasi ke daerah ini.
"Pada dasarnya apa yang ditetapkan pemerintah pusat wajib kami jalankan di daerah sebab pemerintah pusat pasti lebih banyak tahu dan mengerti mengapa hal itu dilakukan," kata Pelaksana Tugas Harian Wali Kota Batam Agusahiman. (HK/Gan/B-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved