Penyelamatan Bank tanpa Uang Negara

Jay/E-2
11/3/2016 05:35
Penyelamatan Bank tanpa Uang Negara
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

PEMERINTAH kian tegas dalam mengisolasi dana APBN dari peluang penggunaan dalam penyelamatan bank di saat krisis.

Dalam pembahasan draf RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang akan beralih nama menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), pemerintah menghapus pasal yang memungkinkan APBN sebagai sumber pendanaan untuk penyelamatan bank.

"Kita tidak mau APBN terekspos terhadap permasalahan krisis sistem keuangan. Jadi, pertama, bail-in dulu. Artinya kalau ada gangguan di bank, yang bertanggung jawab dahulu ialah pemilik bank, harus komit menjaga bank tidak kolaps," terang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (10/3).

Semula, uang negara masih dimungkinkan dipakai lewat skema penerbitan obligasi negara khusus yang akan dijual ke Bank Indonesia, dan hasilnya dipinjamkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan (bailout) bank.

"Banyak pengalaman bail-out berujung tidak baik," ujar Bambang.

Namun, dalam situasi darurat, lanjutnya, presiden dapat menentukan skema penyelamatan bank berdasarkan rekomendasi dari Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya